
BULELENG, balipuspanews.com – Masih ingat dengan kasus dugaan penganiayaan di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kampung Baru, Singaraja yang dilakukan IJ,53, hingga menewaskan ayah kandungnya MS, 82, lantaran tidak mau memindahkan kandang beserta kucing peliharaannya, pada Kamis (10/3/2022) lalu. Kini dugaan kasus penganiyaan itu masih terus didalami pihak penyidik Polsek Kota Singaraja.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan terduga pelaku IJ telah ditetapkan sebagai tersangka dari dugaan kasus penganiyaan yang mengakibatkan nyawa ayahnya sendiri melayang.
Namun adanya isu bahwa tersangka pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Bangli menjadi salah satu hambatan penanganan kasus tersebut, sehingga polisi kini masih mendalami rekam jejak pelaku untuk mengetahui pasti apakah benar pelaku sempat dirawat disana.
“Nah dasar rekam jejak medis itulah yang dipakai rumah sakit disini untuk melakukan pemeriksaan psikiater terhadap tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Meski begitu, pelaku hingga saat ini masih ditahan di Mapolsek Kota Singaraja untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait barang bukti yang sampai saat ini belum ditemukan. Sebab pelaku sebelumnya mengakui jika telah membuang kayu yang diduga dipakai menghajar korban hingga tewas saat kabur usai melakukan aksinya.
“Kami masih mencari barang bukti yang dibilang kayu oleh pelaku dan dibuang saat kabur usai melakukan aksinya,” imbuhnya.
Tak hanya itu, saat disinggung apakah nantinya jika terbukti pelaku mengalami gangguan jiwa tidak akan dihukum? AKP Sumarjaya menegaskan jika selama belum masuk ke ranah pengadilan proses hukum masih tetap berjalan.
Akan tetapi apabila nantinya berdasarkan Pasal 44 KUHP ayat 1 berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana” tersangka kemungkinan tidak dipidana, kemudian jika melihat ayat 2 yang berbunyi “Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan” maka tersangka bisa saja ditahan.
“Itu kewenangan ada di pengadilan, namun selama belum masuk ranah itu, pelaku masih kami tahan,” tegasnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan