Tanggulangi Kebakaran, 4 Kabupaten Lakukan Kesepakatan Penanganan

Bupati Gede Dana saat menandatangani kesepakatan penanggulangan kebakaran bersama 4 kabupaten di Bali
Bupati Gede Dana saat menandatangani kesepakatan penanggulangan kebakaran bersama 4 kabupaten di Bali

KARANGASEM, balipuspanews.com – Kerjasama penanganan kebakaran dan penyelamatan dilakukan Pemkab Karangasem, Bangli, Buleleng dan Klungkung di Gedung parkir Manik Mas kawasan Suci Besakih, Kecamatan Rendang, Jumat (2/12/2022).

Penanganan kebakaran dan penyelamatan antar Kabupaten yang dinamakan “Agni Lingkar Kubu” tersebut sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, bahwa dapat dilakukan kerjasama antar Daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Karangasem Gede Dana menyampaikan bahwa kerjasama penanganan kebakaran dan penyelamatan wilayah berbatasan ini, dinisiasi melibatkan Kabupaten berbatasan khususnya Kabupaten Klungkung, Bangli dan Buleleng, oleh karena di wilayah Kabupaten Karangasem terdapat beberapa kawasan, bangunan dan fasilitas umum yang memiliki nilai strategis tidak hanya untuk Karangasem tetapi bagi Provinsi Bali bahkan Nasional.

“Diantaranya Pelabuhan Padangbai yang merupakan pelabuhan regional, Depo Pertamina Manggis dengan cakupan layanan seluruh Bali, Kawasan Hutan Gunung Agung yang merupakan paru-parunya Bali, dan tempat kita berada ini Pura Besakih yang merupakan Pura terbesar warisan leluhur yang saat ini sedang dilakukan penataan oleh Bapak Gubernur dengan nilai kurang lebih 770 milyar,” ungkap Bupati Gede Dana.

Lebih lanjut Bupati Gede Dana menuturkan hal-hal tersebut merupakan sebuah aset yang harus dipastikan dijaga keamanannya terutama dari bahaya kebakaran.

Hal ini karena ke depannya akan ada ribuan kendaraan yang terparkir secara terpusat ke tempat ini. Disisi lain kondisi Kabupaten Karangasem khususnya Dinas Pemadam Kebakaran memiliki armada dan tenaga teknis yang terbatas, dan hanya memiliki 2 pos pemadam kebakaran.

“Untuk itulah dengan potensi dan keterbatasan yang ada kami menginisiasi kerjasama penyelenggaran urusan wajib di Daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran melalui penanganan kebakaran dan penyelamatan yang dituangkan dalam bentuk kerjasama yang tidak berorientasi keuntungan tetapi lebih kepada kemanfaatan secara bersama dan universal,” terang Bupati Gede Dana.

Penulis : Gede Suartawan

Editor : Oka SuryawanÂ