BULELENG, balipuspanews.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng akhirnya memberikan hukuman berupa Ngayah (sukarela) membersihkan pura terhadap enam orang gelandangan atau gepeng yang berhasil diamankan, pada Kamis (16/6/2022).
Kepala Dinsos Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan Dinsos bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng berhasil amankan enam orang gepeng di seputaran Kota Singaraja hingga Pasar Seririt. Dari total enam gepeng itu ada sebanyak empat orang merupakan siswa sekolah dasar (SD) dan baru tamat SD.
“Keenam gepeng kita berikan bimbingan sosial berupa Ngayah membersihkan pura yang ada di ada disini (Dinsos) sekaligus dalam rangka persiapan hari Raya Kuningan. Harapan kita ini bisa mengubah pola pikir para gepeng agar tidak datang lagi kesini (Buleleng),” ungkap Kariaman.
Pihaknya pun mengaku akan meneruskan kegiatan Ngayah itu sebagai efek jera kepada para gepeng yang masih saja datang ke Buleleng.
Bahkan Ngayah nantinya tidak hanya di Pura namun ditempat-tempat umum akan disasar untuk dibersihkan oleh gepeng yang tertangkap masih beraktivitas di Buleleng.
“Kita akan program lagi kedepan, namun yang dibersihkan nanti tempat-tempat umum atau Pura yang bisa diajak bekerjasama untuk dibersihkan agar masyarakat melihat langsung,” imbuhnya.
Disamping itu, Kariaman juga meminta masyarakat agar bisa bekerjasama dengan cara tidak memberikan sesuatu baik uang atau barang kepada para gepeng. Sebab saat ini cara baru telah diterapkan para gepeng untuk memuluskan aksinya yakni dengan cara meminta masyarakat untuk membeli sesuatu yang mereka tawarkan.
“Ini sudah jelas mengganggu ketertiban umum jadi kita meminta masyarakat agar tidak memberi atau membeli apapun kepada mereka (gepeng) agar tidak lagi kembali nantinya berkegiatan seperti itu disini (Buleleng),” himbaunya.
Penulis : Nyoman DarmaÂ
Editor : Oka Suryawan