Jumat, April 19, 2024
BerandaBulelengTantang Tetangga Berkelahi, Malah Jadi Korban Penusukan

Tantang Tetangga Berkelahi, Malah Jadi Korban Penusukan

BULELENG, balipuspanews.com – Warga Banjar Dinas Padang Bulia, Sukasada, Buleleng berinisial GR,48, diduga menjadi korban penganiayaan berujung penusukan oleh terduga pelaku berinisial KG,37, yang tidak lain merupakan tetangga korban pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 01.00 WITA.

Kronologi kejadian bermula saat korban dirumahnya minum bersama teman-temannya. Saat bersamaan, terduga pelaku melintas didepan rumah korban dengan membawa senjata tajam berupa tombak yang akan dipakai mencari anjing untuk dipotong.

Selang beberapa saat terduga pelaku kembali kerumahnya karena jam sudah malam terduga kemudian tidur, disaat terduga tidur, korban malah datang dengan membawa senjata tajam sejenis tombak kemudian menantang untuk berkelahi, akan tetapi hal itu dilerai oleh saudara terduga pelaku dan istri korban mengajak pulang kembali kerumahnya yang berjarak sekitar 5 meter di sebelah selatan rumah terduga pelaku.

“Korban sebelumnya mendatangi terduga pelaku dan menantang untuk berkelahi tapi dilerai oleh saudaranya dan diajak pulang istrinya tapi berselang beberapa saat korban datang lagi tanpa senjata tapi dilerai oleh saudara terduga pelaku akan tetapi tiba-tiba terduga pelaku mengambil tombak dan menusuk korban,” papar Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan saat dikonfirmasi pada Rabu (5/1/2022) pagi.

BACA :  Terbentur Regulasi, Kontrak Sopir dan Tenaga Kebersihan Dilingkungan Pemkab Karangasem Terancam Diputus

Akibat kejadian tersebut akhirnya korban mengalami tusukan pada bagian lengan kanan hingga menembus dada bagian kanan dan langsung di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng untuk menjalani perawatan.

Sementara itu atas perbuatan terduga pelaku kini diamankan bersama barang bukti berupa satu buah tombak dengan gagang kayu yang dililit karet ban dalam dengan panjang 2 meter oleh Jajaran Polsek Sukasada dan terancam dikenakan pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

“Terduga sudah kami amankan usai kejadian dan atas perbuatan terduga pelaku sementara kami sangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP,” tandasnya.

Penulis : Nyoman Darma.

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular