SEMARAPURA, balipuspanews.com- Kabupaten Klungkung sebagai pusat kerajaan di Bali dan pusat budaya adiluhung sentralnya di Klungkung dipastikan sampai saat ini Klungkung memiliki banyak peninggalan bersejarah.
Namun disayangkan saat ini banyak obtek bersejaran tersebut kondisinya sangat memprihatinkan dan perlu ukuran tangan pemerintah daerah untuk melakukan revitalisasi terhadap aset adi luhung tersebut.
Karena kondisi yang memprihatinkan ini pihak Lembaga DPRD Klungkung mengambil inisiatif mendesak agar eksekutif serius melakukan upaya pelestarian itu, agar cagar budaya itu bisa diusulkan untuk memperoleh proses restorasi, sehingga tetap memiliki nilai historis yang tinggi dan tetap terjaga.
Salah seorang anggota dari Komisi II DPRD Klungkung, Gde Artison Andarawata, Senin (3/2) saat rapat dengar pendapat dengan eksekutif , mengatakan upaya pelestarian cagar budaya selama ini berjalan stagnan. Ini terlihat dari tidak ada penambahan jumlah cagar budaya di Klungkung. Bahkan, cagar budaya yang ada seperti Kertagosa maupun Goa Jepang, tak kunjung mendapat penataan menyeluruh.
“Dulu ada TACB (Tim Ahli Cagar Budaya), sekarang sejauh mana tim ini sudah bekerja?,” kata politisi putra Maestro lukis Almarhum Nyoman Gunarsa ini saat rapat kerja dengan Dinas PUPRKP dan Asisten II Setda Klungkung.
Menurutnya, sejak terbitnya UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, semangatnya tentu memberikan payung hukum kepada setiap keberadaan cagar budaya agar dilindungi. Dengan terbitnya regulasi ini, juga ada pengalihan kewenangan dari BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) kepada pemerintah daerah/kota.
Dengan peralihan kewenangan itu, lembaga dewan juga sudah membentuk Perda Inisiatif tentang Cagar Budaya. Dengan sudah adanya perda, eksekutif tinggal menyusun rancangan peraturan bupati, untuk merealisasikannya.
Setelah merampungkan penataan Goa Jepang tahun 2019, eksekutif rencananya kembali melanjutkan penataan Goa Jepang tahun 2020 dengan anggaran mencapai Rp 900 juta.
Penataan dilanjutkan untuk menata tebing dan melakukan pendekatan dengan pemilik tanah yang berada di atas Goa Jepang untuk ditata. Artison mencermati penataan yang tidak tuntas seperti itu, kurang efektif. Terkesan perencanaannya tidak terarah.
“Segera selesaikan statusnya dulu, agar benar-benar berstatus cagar budaya. Ini akan mempermudah menarik dana pusat untuk proses restorasi,” terangnya.
Penataan di sekitar Goa Jepang, juga dikatakan perlu dipertegas lagi. Sebab, disana menurutnya ada poin-poin objek yang tidak nyambung dengan Goa Jepang sebagai peninggalan bersejarah. Contohnya, patung gajah yang diinjak kancil yang justru menutup Goa Jepang dari timur. “Patung gajah diinjak kancil itu, sudah tidak relevan disana. Itu mau diapakan?, mau dibuat berdiri atau dibongkar saja. Itu sangat mengganggu,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Klungkung, Luh Ketut Ari Citrawati, mengakui sudah ada perda terkait cagar budaya ini.
Saat ini pihaknya sedang menyusun draf Peraturan Bupati yang sudah diserahkan ke Bagian Hukum dan HAM. Sementara, terkait sorotan terhadap TACB Klungkung, pihaknya juga mengaku kurang tahu tindaklanjutnya.
Sebab, dia mengaku baru menjabat. Dia menegaskan, komitmen pemerintah daerah tentu sama dengan lembaga dewan dalam upaya pelestarian cagar budaya ini. Dari hasil dengar pendapat ini semua permasalahan yang mencuat terkait cagar budaya dan obyek bersejarah ini akan dibahas lebih lanjut dengan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta pada kesempatan raker berikutnya. (Roni/bpn/tim) .



