
DENPASAR, balipuspanews.com – Memasang lampu jenis mooving beam (lampu variasi), Desa Padangsambian Klod bersama Linmas Babinkamtibmas, Kadus, Kelihan Adat, Pecalang Br. Batubolong memberikan teguran kepada salah satu restoran yang ada di kawasan Jalan Teuku Umar, Senin (23/11/2020) malam.
Dikonfirmasi pada Selasa (24/11/2020), Perbekel Desa Padangsambian Kelod I Gede Wijaya Saputra menjelaskan, teguran itu dilakukan karena pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat setempat.
Mengingat musim panas banyak mengira lampu jenis mooving beam merupakan sinar laser yang mengakibatkan cuaca semakin panas.
Berdasarkan pengaduan tersebut, pihaknya langsung menuju ke lokasi dengan pihak terkait.
Ternyata dipasangnya lampu tersebut menurut pemilik toko hanya untuk menarik pengunjung datang ke restorannya.
Kendati demikian, dikarenakan cuaca panas yang berpengaruh terhadap kenyamanan masyaraakat sekitar.
“Maka kami dari Pemerintahan Desa meminta agar mooving beam yang dipasang di off kan,” terang Wijaya.
Dari pertemuan tersebut itu pihak pengelola restoran menyepakati dan manghormati keputusan itu, dan bersedia untuk membantu Pemerintah Desa menjaga kenyamanan lingkungan Desa Padangsambian Klod.
Dalam kesempatan itu Wijaya mengaku juga minta agar pemilik restoran tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, serta operasional restoran juga mengikuti jam oprasional yang telah ditentukan.
Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti
Editor : Oka Suryawan