Jumat, Maret 29, 2024
BerandaTabananTegas, Bawaslu Periksa Kades, BPD dan Kaur yang Terlibat Tim Kampanye Paslon

Tegas, Bawaslu Periksa Kades, BPD dan Kaur yang Terlibat Tim Kampanye Paslon

TABANAN, balipuspanews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan memanggil 2 prebekel yang tercatat sebagai tim kampanye pasangan cabup-cawabup Kabupaten Tabanan Tahun 2020.

Tidak hanya itu, 10 orang Kaur Desa (Kaling), 1 staf Desa, 2 orang Pegawai BUMD, 23 pegawai kontrak dan 19 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 10 Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan juga dipanggil untuk melakukan klarifikasi terkait dengan larangan terlibat berpoilitik praktis karena tercatat sebagai tim kampanye yang diserahkan kedua Paslon ke KPU Kabupaten Tabanan pada saat pendaftaran pasangan bakal calon tangal 4 dan 5 September 2020 lalu.

Hasil temuan Bawaslu Tabanan yang terdaftar pada tim kampanye Jaya-Wira adalah sebagai berikut.
2 orang Perbekel, 17 Anggota BPD, 10 Kaur Kepala, 1 Kaur Desa dan 23 tenaga kontrak pemerintah daerah, 2 Pegawai PDAM dan 1 staf kantor desa. Sementara dari tim kampanye Panji-Budi ada 2 anggota BPD.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, SE didampingi dua anggotanya I Ketut Narta dan I Gede Putu Suarnata mengatakan, sejak hari Sabtu – Selasa (11-14/9/2020) , nama-nama yang tercatat dalam tim kampanye telah dipanggil untuk melakukan klarifikasi ke Bawaslu Tabanan.

“Klarifikasi itu dilakukan sebagai bentuk menjaga netralitas kades, BPD, Kaur, dan Pegawai kontrak daerah dalam pilkada Tabanan,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah ini sesuai dengan Undang – Undang nomer 10 tahun 2016 pasal 70 ayat (1) dan Undang-undang 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU 6 tahun 2014 tentang Pemerintah desa.

“Bahwa pejabat negara, pejabat daerah atau kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan,” jelasnya.

Rumada meminta ini juga sebagai teladan bagi para Kepala Desa/ Prebekel yang lain, jangan sampai ini terjadi lagi, yakni adanya Prebekel terdaftar dalan tim kampanye.

Dari hasil pemeriksaan kata Rumada, masing masing beralasan tidak mengetahui jika namanya masuk tim kampanye. Sebab tidak ada konfirmasi dan baru diketahui setelah dapat surat dari Bawaslu Tananan.

Terkait sanksi, Rumada mengaku masih akan melakukan penelitian dan lebih lanjut merekomendasikan kepada KPU Tabanan serta sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan disampaikan kepada partai pengusung paslon,” tegas Rumada.

Penulis: Arthadana

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular