TABANAN, balipuspanews.com – Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Tabanan dalam rapat paripurna, pada Senin (23/11) menyampaikan, pandangan umumnya. Pandangan umum yang dimaksud untuk menyikapi terhadap enam Ranperda.
Dalam pemandangan umumnya yang dibacakan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Tabanan Ida Ayu Ketut Candrawati, S.Sos., mengawali penyampaian pemandangannya dengan mengajak seluruh hadirin menghaturkan pengayu bagia kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa,karena atas anugerahnya rapat paripurna ini dapat terlaksana meskipun dalam suasana masih merebaknya pandemi Covid-19 dengan penerapan Protokol Kesehatan dan melalui Zoom Virtual.
Terhadap pidato pengantar Bupati Tabanan yang menyampaikan enam buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan, Fraksi Nasdem mengkategorikan dalam tiga Ranperda. Yakni Ranperda tentang APBD TahunAnggaran 2021.
Empat buah Ranperda Perubahan, Ranperda tentang PenyelenggaraanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Berkenaan dengan hal tersebut, secara lebih spesifik Fraksi Partai Nasdem membahas lebih awal Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021.
Hal ini dikarenakan sangat urgent dalam kaitannya mengelola Pemerintahan sebagai instrumen kebijakan yang dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama penanggulangan dampak Covid-19.
“Sesungguhnya dalam penyusunan APBD harus mengacu pada beberapa Peraturan Perundang-Undangan dan arahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, sehingga mencerminkan kebijakan Daerah yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Candrawati melanjutkan, dalam penyusunan dan penyajian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021, Fraksi Partai Nasdem menyebutkan sudah baik dan lengkap. Meski demikian pihaknya meminta diberikan ruang untuk memberikan masukan dan penekanan guna penyempurnaan.
Adapun penyempurnaan yang dimaksudkan sebagai berikut.
Terkait Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1,816 Trilyun lebih mengalami penurunan sebesar Rp. 298,836 Milyar lebih atau 14,13 persen dari Anggaran Induk APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 2,114 Trilyun lebih.
Khusus Pendapatan Asli Daerah juga mengalami penurunan sebesar Rp. 58,720 Milyar atau 13,04 persen. Dalam artian tidak mencapai target yang ditetapkan pada Anggaran Induk Tahun Anggaran 2020.
Lebih jauh Fraksi Partai Nasdem DPRD Tabanan sangat menyayangkan kinerja pihak OPD penghasil jauh menurun dan belum optimal. Sehingga ini mengkhawatirkan terhadap kemungkinan tersendatnya kelangsungan pembangunan Daerah dan pelayanan masyarakat.
Ditambahkannya, untuk meningkatkan target pendapatan Fraksi Partai Nasdem memberikan saran pendapat dan bisa menerapkan hal-hal sebagai berikut. Meningkatkan kemampuan SDM dan memenuhi keperluan sarana dan prasarana.
Menganalisis, mengkaji, dan menghitung secaralebih detail potensi pendapatan dan akurat serta diikuti pemungutan yang intensif. Menagih piutang kepada wajib pajak dengan pola pendekatan persuasif/kekeluargaan dan keringanan syarat pelunasannya.
“Segera terapkan sistem Pemungutan seperti tapping box, e-ticketing/tiketelektronik ataupun pajak online, untuk mengurangi kemungkinan kebocoran. Selalu berupaya menggali sumber-sumber pendapatan baru,” sebutnya.
Sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 1,885 Trilyun lebih mengalami penurunan sebesar Rp. 294,279 Milyar lebih atau 13,50 persen dari Anggaran Induk 2020 sebesar Rp. 2,179 Trilyun lebih. Sehingga terdapat deficit Anggaran sebesar Rp. 69,556 Milyar lebih yang akan ditutup dari pembiayaan netto, bersumber estimasi SILPA Tahun Anggaran 2020.
Dengan menurunnya Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, mengindikasikan ada penurunan kemampuan menangani kegiatan yang dibutuhkan masyarakat termasuk akibat dampak meluasnya pandemi Covid-19 di Kabupaten Tabanan, karena lebih banyak dana terserap untuk Belanja Langsung.
“Kami Fraksi Nasional Demokrat mengharapkan agar diwujudkan mendekati keseimbangan antara Belanja Tak Langsung dengan Belanja Langsung, upayakan janga terjadi gap atau ketimpangan terlalu jauh, bahkan jika mungkin ditingkatkan Belanja Langsungnya,” ucapnya.
Namun demikian imbuhnya, Fraksi Partai Nasdem mendukung atas program-program yang direncanakan yang tersebar di semua OPD agar nanti dapat diwujudkan dengan efektif dan efisien, skala prioritas, serta produktif yang dapat menciptakan multiplayer effect (efek yang berlipat ganda) terhadap kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Partai Nasdem juga tetap menyoroti dan mengkritisi beberapa program yang tidak menyentuh kebutuhan mendesak masyarakat.
Seperti belanja hibah yang dianggarkan dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2021, secara transparan tidak dicantumkan besaran dana hibah dalam RAPBD tahun 2021, namun secara personil anggota Fraksi diarahkan untuk membuat by name dan by dress untuk anggaran tahun 2021. Bagi Fraksi Partai Nasdem hal itu menunjukkan adanya kurang transparan dan pilih kasih.
“Terhadap pemodelan alokasi pendapatan daerah tersebut kami tetap menolak, serta tidak ada gunanya kami melakukan reses dalam penyerapan aspirasi melalui pokok-pokok pikiran jika dalam alokasi dana APBD menggunakan pendekatan individualistik,” ujarnya.
Candrawati dalam kesempatan tersebut juga menyebutkan, dalam situasi Pandemi Covid 19 memandang lebih layak mengalokasikan dana APBD untuk pemenuhan angka kebutuhan dasar masyarakat.
Seperti kesehatan khususnya untuk menutupi dana BPJS kesehatan yang di blokir oleh BPJS sebanyak 49 ribu orang, pengadaan APD yang memadai untuk tenaga kesehatan, insentif untuk tenaga kesehatan, serta kebutuhan dasar lainnya.
“Kami juga mengamati perkembangan Perusahaan Daerah Dharma Santika (PDDS) yang kinerjanya sangat memprihatinkan, tidak ada laporan kinerja PDDS yang kami terima sampai saat ini. Oleh karenanya kami Fraksi Nasional Demokrat juga menolak dengan tegas penambahan modal Perusahaan Daerah Dharma Santika sebesar 6 miliar pada APBD TahunAnggaran 2021,” tegasnya.
Terhadap enam buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan yang disampaikan oleh Bupati, Fraksi Nasdem sependapat dan setuju menerima untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dalam rapat-rapat kerja dengan OPD terkait sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Penulis : Ngurah Arthadana
Editor : Oka Suryawan