JEMBRANA, balipuspanews.com – Sebagai tempat berkumpulnya banyak orang, pasar memang rawan menjadi tempat penularan Covid-19. Sehingga agar tidak terjadi klaster pasar, Rabu (28/7/2021), dilaksanakan razia masker dan vaksin serta pembagian masker di Pasar Desa Lelateng.
Kapolsek Negara AKP Gusti Made Sudarma Putra dan Camat Negara I Wayan Andy Suka Anjasmara, memimpin razia masker dan vaksin tersebut. Razia yang melibatkan satgas gotong royong, Bendesa Desa Adat Lelateng I Putu Darmayasa Wisesa dan Ketua LPM Kel. Lelateng I Made Puryantara itu menyasar pengunjung dan pedagang di pasar tersebut.
Razia ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan Surat Edaran Guberur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru serta dipertegas dengan Surat Edaran Guberur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang berlaku mulai tanggal 26 Juli s.d 02 Agustus 2021,dan Pembentukan Posko PPKM di areal parkir Pasar Lelateng.
“Razia masker dan vaksin dan pembagian masker ini untuk mengecek kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Prokes guna mencegah penularan Covid-19. Masyarakat agar tetap mamatuhi protokol kesehatan Covid-19, khususnya untuk penggunaan masker agar benar-benar diperhatikan agar penggunaannya baik dan benar,” ujar camat Negara I Wayan Andy Suka Anjasmara.
Kapolsek Negara AKP I Gusti Made Sudarma Putra, menyampaikan kepada masyarakat pengunjung pasar bahwa di Pasar Lelateng sudah dibangun Posko PPKM Level 4. Masyarakat yang ke Pasar Lelateng wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19.
“Bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi agar melaksanakan vaksinasi Covid-19 di tempat-tempat pelayanan vaksinasi. Ini dilaksanakan guna menekan angka penularan Covid-19,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi anggota yang bertugas di Polsek Negara terpapar virus Covid-19, Rabu (28/7/2021), Mako Polsek kemudian disemprot desinfektan. Penyemprotan disenfektan itu dilakukan diseluruh ruangan pelayanan, ruang kerja, ruang penjagaan dan ruangan tahanan termasuk kamar mandi.
Penulis : Anom
Editor : Oka Suryawan