Kamis, Maret 28, 2024
BerandaDenpasarTekan Kasus Rabies, Pemprov Bali Distribusikan 532.157 Vaksin Kepada Kabupaten- Kota se...

Tekan Kasus Rabies, Pemprov Bali Distribusikan 532.157 Vaksin Kepada Kabupaten- Kota se – Bali

DENPASAR, balipuspanews.com – Penyakit rabies tetap menjadi perhatian Pemprov Bali dimasa pandemi covid-19. Melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Pemprov Bali mendistribusikan 532.157 vaksin gigitan anjing gila itu ke sembilan kabupaten – kota di Bali.

Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali IB Wisnuardhana, Rabu (24/6/2020), menjelaskan, populasi anjing di Bali cukup tinggi, sekitar 647.386 ekor.

Kabupaten Buleleng tercatat memiliki populasi anjing tertinggi 109.582 ekor, Kota Denpasar 89.796 ekor, Gianyar 88.643 ekor, Badung 86.462 ekor, Karangasem, 74.148 ekor, Tabanan 71.062 ekor, Bangli 59.345 ekor, Jembrana 46.955 ekor, dan Kabupaten Klungkung 21.393 ekor).

Populasi anjing tersebut diperkirakan terdiri dari sekitar 10 persen anjing yang dipelihara dengan baik di kandang dalam rumah, selebihnya adalah anjing liar dan anjing yang dipelihara secara liar.

Anjing liar dan dipelihara secara diliarkan tersebut sampai saat ini menjadi permasalahan karena tidak dapat divaksinasi secara maksimal, akibatnya kekebalan (herd imunity) kelompok populasi anjing tidak sesuai dengan standar minimal yang dipersyaratkan 80 persen.

BACA :  Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan, Seluruh Kantor Pajak di Bali Buka Layanan Pada 30-31 Maret 2024

Sehingga siklus penyebaran rabies tidak dapat diputus secara tuntas. Oleh karena itu diharapkan peran serta masyarakat dalam memelihara anjing secara bertanggungjawab karena merupakan kunci keberhasilan pemberantasan rabies di Provinsi Bali.

“Dari Januari hingga Juni 2020, tercatat 54 kasus positif rabies di Bali. Artinya terjadinya penurunan kasus jika dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya (2019) sebanyak 126 kasus,” kata Wisnuardhana.

Dalam rangka percepatan pemberantasan rabies tahun 2020, sambung Wisnuardjana, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dan terkoordinasi untuk memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi rabies khususnya untuk penanganan anjing liar maupun anjing yang dipelihara secara diliarkan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 532.157 dosis vaksin rabies yang disalurkan, terdiri dari pengadaan vaksin tahun 2020 sebanyak 400.000 dosis (APBN 2020) dan stok vaksin tahun 2019 sebanyak 132.157 dosis.

Ia berpesan kepada petugas lapangan agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat bertugas memvaksin anjing.

Ketentuan pengendalian rabies berupa Peraturan Daerah Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies, Peraturan Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemeliharaan Hewan Penular Rabies (HPR) dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Peredaran Hewan Penular Rabies (HPR) telah memuat beberapa ketentuan terkait dengan Program Pemberantasan Rabies di Provinsi Bali.

BACA :  Munas Perempuan Nasional, Denpasar Ajukan Tujuh Usulan

Ketentuan tersebut di antaranya, melaksanakan vaksinasi rabies serentak setiap tahun, melaksanakan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), melaksanakan eliminasi selektif dan tertarget, melaksanakan kontrol populasi atau pembatasan kelahiran dan melaksanakan pengawasan lalulintas HPR.

PENULIS : Nengah Budiarta

EDITOR : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular