BULELENG, balipuspanews.com – Langkah untuk menekan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) terus dilakukan lewat kolaborasi berbagai sektor. Salah satunya dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dengan menggandeng Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Kabupaten Buleleng untuk kurangi potensi modus kerja ke luar negeri secara ilegal.
Upaya tersebut dibarengi dengan melakukan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pencegahan TPPO dan TPPM di Kabupaten Buleleng melibatkan peserta dari berbagai LPK di Kabupaten Buleleng yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan pekerja migran dan pencegahan perdagangan orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra menegaskan TPPO dan TPPM adalah tindakkan kejahatan transnasional yang menjadi ancaman serius bagi kemanusiaan. Modus kejahatan yang terus berkembang dinilai semakin kompleks dan kerap menyasar masyarakat khususnya yang memiliki harapan untuk bekerja di luar negeri demi meningkatkan ekonomi.
“TPPO dan TPPM bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kejahatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Karena itu, penanganannya memerlukan
keterlibatan bersama dari seluruh elemen,” ujarnya usai membuka acara FGD, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara memiliki peran yang sangat strategis dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi perdagangan orang, mulai dari proses wawancara permohonan paspor hingga pengawasan lalu lintas orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Namun demikian, upaya tersebut tidak akan dapat berjalan optimal tanpa dukungan dan sinergi antarlembaga.
“Pencegahan TPPO dan TPPM tidak mungkin dilakukan sendiri. Diperlukan benteng pertahanan yang solid mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga masyarakat,” harapnya.
Dalam forum tersebut, BP3MI Provinsi Bali memaparkan materi mengenai pencegahan TPPO pada pekerja migran Indonesia (PMI). Materi yang dibagikan menyoroti berbagai persoalan penempatan pekerja migran nonprosedural yang masih menjadi celah terjadinya perdagangan orang, seperti pemalsuan dokumen, penggunaan visa kunjungan untuk bekerja, perekrutan oleh calo ilegal, hingga tawaran kerja palsu melalui media sosial.
BP3MI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami prosedur resmi penempatan pekerja migran serta mengenali berbagai modus penipuan yang kerap menyasar kelompok rentan.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Kabupaten Buleleng menjelaskan perbedaan mendasar antara TPPO dan TPPM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa TPPO berorientasi pada eksploitasi korban, sedangkan TPPM lebih berkaitan dengan penyelundupan migrasi ilegal untuk keuntungan tertentu.
Selain menjelaskan berbagai bentuk eksploitasi, narasumber juga menguraikan modus-modus yang saat ini marak digunakan pelaku, seperti tawaran pekerjaan bergaji tinggi tanpa prosedur jelas, perekrutan daring, hingga penyalahgunaan kondisi ekonomi masyarakat.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari peserta terkait langkah-langkah pencegahan yang perlu diperkuat di tingkat daerah. Salah satu poin yang menjadi perhatian bersama adalah pentingnya meningkatkan literasi digital masyarakat agar tidak mudah terjebak bujuk rayu perekrut ilegal di media sosial.
FGD ini diharapkan menjadi momentum penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam memutus mata rantai perdagangan orang dan penyelundupan manusia, khususnya di Wilayah Bali Utara. Melalui edukasi yang masif, pengawasan yang ketat, serta keterlibatan aktif masyarakat, pemerintah berharap perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dapat semakin optimal dan kasus TPPO maupun TPPM dapat ditekan secara signifikan.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



