Tekan Populasi Hewan Penular Rabies, Distan Denpasar Gelar Vaksin Rabies Secara Gratis

Pelaksanaan kastrasi di Kantor Dinas Pertanian Kota Denpasar, Kamis (25/2/2021)
Pelaksanaan kastrasi di Kantor Dinas Pertanian Kota Denpasar, Kamis (25/2/2021)

DENPASAR, balipuspanews.com – Serangkaian memperingati HUT Kota Denpasar ke-233 tahun, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pertanian menggelar sterilisasi/kastrasi dan vaksinasi rabies bagi Hewan Penular Rabies (HPR) di Kantor Dinas Pertanian Kota Denpasar, Kamis (25/2/2021).

Kegiatan ini bertujuan untuk menekan populasi dan memastikan kesehatan HPR.

Kabid Kesehatan Hewan Distan Kota Denpasar, I Made Ngurah Sugiridisela kegiatan mengatakan, kastrasi serangkaian HUT Kota Denpasar ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mengendalikan populasi dan jumlah HPR. Dengan terkendalinya HPR diharapkan dapat mendukung terciptanya kesehatan hewan berkelanjutan di Kota Denpasar.

“Kastrasi ini dilaksanakan untuk mengendalikan populasi HPR di Kota Denpasar,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada pelaksanaan kastrasi kali ini dibatasi pelayanannya untuk 25 HPR. Sehingga diharapkan pelayanan kastrasi dapat diberikan secara maksimal.

Baca Juga :  Sejumlah Ternak Warga di Desa Dencarik Hilang

“Untuk kali ini kami khususnya kepada Anjing lokal yang pemiliknya adalah masyarakat Kota Denpasar,” jelasnya.

Sugiri juga mengatakan bahwa di tahun 2021 ini Distan Kota Denpasar juga akan melaksanakan program vaksinasi rabies.

Hal ini merupakan langkah berkelanjutan untuk mencegah rabies di Kota Denpasar. Menurutnya, kini terdapat 52 ribu vaksin yang disiapkan untuk HPR yang pemiliknya merupakan masyarakat Kota Denpasar.

“Kita siagakan sekitar 52 ribu vaksin rabies bagi HPR, program ini dilaksanakan secara gratis setiap harinya untuk masyarakat yang ber KTP Denpasar,” jelasnya.

Sugiri juga mengajak masyarakat untuk ikut andil mencegah penularan Rabies di Kota Denpasar.

Hal ini dapat dilaksanakan dengan cara sederhana, yakni untuk tidak melepas liarkan hewan peliharaanya yang tergolong HPR.

Baca Juga :  Rumah Sakit, Faskes, dan Nakes Diingatkan Tidak Diskriminasi kepada Pasien BPJS Kesehatan

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melepasliarkan peliharaannya yang tergolong HPR, mari bersama kita cegah penularan rabies,” pungkasnya.

Penulis : Gde Candra 

Editor : Oka Suryawan