BULELENG, balipuspanews.com – Pria berinisial Ketut BD dibekuk Satresnarkoba Polres Buleleng setelah masuk ke dalam target operasi. BD yang tinggal di Jalan Setiabudi, Kelurahan Penarukan, Singaraja tersebut ditangkap Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 19.30 WITA usai menempel paket sabu-sabu di Wilayah Buleleng.
Kasatnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan menerangkan, pihaknya dapat informasi dari masyarakat terkait maraknya kasus peredaran narkoba di Kelurahan Banyuning.
Setelah dilakukan penyelidikan didapat satu nama yakni Ketut BD yang kemudian menjadi target operasi.
BD akhirnya ditangkap pada Kamis (13/3/2025) di Gang Aditya, Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning sekitar pukul 19.30 WITA tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua paket diduga narkotika, Handphone, dan uang tunai hasil penjualan paket sebesar Rp 250 ribu.
“Pelaku ini sudah masuk ke dalam target operasi (TO). Hasil interogasi, dia mengaku dapat barang dengan cara membeli dari seorang pria asal Tabanan. Kami masih belum mendapat datanya karena pelaku tidak kooperatif,” jelas AKP Edy, Rabu (26/3/2025).
Selain itu, sebelum diamankan Tim Goak Poleng Polres Buleleng, Tut BD mengaku sebelumnya sudah menempel beberapa paket sabu di wilayah timur Kabupaten Buleleng. Meski begitu AKP Edy mengaku masih akan mendalami terkait apa yang disampaikan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliiar.
“Kami berupaya mendalami terkait darimana pelaku mendapatkan barang dan identitas orang yang dimaksud. Namun sampai saat ini pelaku seperti menutupi darimana asal barang haramnya,” pungkas dia.
Penulis :Nyoman Darma
Editor: Oka Suryawan



