TABANAN, balipuspanews.com- Munculnya informasi di media sosial tentang lambatnya pembayaran gaji pegawai kontrak dilingkungan Pemkab Tabanan mendapat tanggapan dari Pemkab Tabanan. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, DA. Sri Budiarti menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran Gaji Pegawai Kontrak Pemkab Tabanan Tahun 2019.
Menurutnya, kendala keterlambatan pembayaran gaji kontrak Pemkab Tabanan 2019 antara lain di sebabkan oleh beberapa hal seperti, mekanisme pembaharuan tontrak untuk Tahun anggaran 2019 di masing – masing Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) , dimana diperlukan verifikasi, pembuatan keputusan kontrak dan penandatangan kontrak oleh masing – masing pegawai kontrak pada OPD, terutama pada OPD besar memakan waktu yang cukup lama.
Adanya perubahan mekanisme peraturan iuran BPJS untuk pegawai kontrak yang harus mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa iuran BPJS Pegawai Kontrak mengacu dari UMK Kab/Kota, sehingga memerlukan perubahan dan proses di OPD terkait. Ada beberapa OPD yang sudah rampung pengajuan amprah gaji kontraknya sehubungan dengan aturan ini harus mengulang kembali menyesuaikan dengan ketentuan tersebut
Dijelaskan juga, ada beberapa OPD baru menyampaikan permohonan amprah gaji /SPM Gaji kontrak hari Jumat, (15/2/2019) siang, sehingga belum bisa diterbitkan SP2D dan perlu waktu untuk pengecekan kelengkapannya.
“ Semua itu memerlukan proses yang matang agar tidak terjadi kekeliuran pengamprahan gaji, sedangkan kegiatan di Pemkab Tabanan begitu banyak dengan kebijakan-kebijakan baru, sehingga kami mohon permakluman semua pihak atas kondisi tersebut,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan prosedur pengajuan gaji kegawai Kontrak juga memerlukan waktu, sehingga terjadi keterlambatan di dalam proses pengkajian di Bakeuda. Segenap kemampuan Bakeuda sudah dioptimalkan dan sudah bekerja sebaik mungkin sesuai dengan prosedur yang berlaku. Disebutkan mekanisme penerbitan SP2D gaji kontrak adalah sebagai berikut, penandatanganan kontrak pada masing-masing OPD dan membuat tanda terima dari masing-masing pegawai kontrak, menentukan iuran BPJS dan membuat e billing sesuai dengan kode akun, membuat SPP dan SPM dari masing-masing OPD, mengajukan ke BUD ( Bakeuda), paling lambat 2 hari kerja diterbitkan SP2D apabila SPM lengkap dan benar dan proses input ke Rekening masing-masing pegawai kontrak.
“Dan sekarang semua pengajuan gaji Pegawai Kontrak dari masing-masing OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan sudah dalam pengkajian di Bakeuda Tabanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun rekap gaji kontrak bulan januari 2019 dari Bakeuda Kabupaten Tabanan, sebagai berikut, diantaranya 24 OPD yang masih proses penerbitan SP2D dan Verifikasi dan 16 OPD terkait yang sudah terbit SP2D dan tahap verifikasi.
“Mohon semua Pihak Memaklumi dan bersabar karena proses sedang dioptimalkan, sehingga segera tuntas. Semua Kegiatan Di Pemkab Tabanan adalah Urgent sehingga tidak Benar TAPD dan Bakeuda hanya Fokus terhadap masalah Tunjangan Kinerja saja,” beber Sri Budiarti. ( rls/bas)



