GIANYAR, balipuspanews.com – Ratusan warga Gianyar melakukan gugatan cerai selama tahun 2020. Menurut Humas PN Gianyar, Wawan Edy Prasetyo, Kamis (7/1/2021), selama tahun 2020 PN Gianyar menerima 319 gugatan. Dari jumlah tersebut, 250 diantaranya adalah kasus perceraian. Sedangkan 69 gugatan perkara tanah, waris, harta bersama, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sewa menyewa, dan sebagainya.
“Jumlah perkara gugatan perceraian pada tahun 2020 tersebut lebih tinggi dari tahun 2019, pada tahun 2019 perkara gugatan perceraian terdapat sebanyak 199 gugatan sedangkan pada tahun 2020 terdapat 250 gugatan, jadi meningkat sebanyak 51 perkara,” ujarnya.
Wawan mengatakan, “bahwa gugatan perceraian tersebut terjadi rata-rata akibat masalah ekonomi. Masalah ekonomi yang menyebabkan percekcokan secara terus menerus hingga akhirnya memilih berpisah,” katanya.
Rata-rata dalam dua hari, sebanyak satu pasangan suami istri (pasutri) bercerai di Gianyar selama tahun 2020.
“250 perkara gugatan perceraian dibagi selama satu tahun, rata-rata ya setiap dua hari terdapat satu pasutri yang cerai,” ucapnya.
Walaupun mengalami peningkatan, namun dari banyaknya perkara gugatan perceraian tersebut tidak didasari oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Masalah KDRT tidak ada, mungkin masyarakat sudah paham kalau melakukan KDRT bisa dilaporkan pidana,” ujarnya.
Sementara kasus perkara pidana pada tahun 2020 mengalami penurunan. Jika pada tahun 2019 sebanyak 235 berkas perkara pidana, pada tahun 2020 hanya 188 berkas perkara pidana.
“Perkara pidana yang menonjol pada tahun 2020 adalah perkara pencurian sebanyak 60 berkas, sedangkan perkara yang masih mendominasi pada tahun 2020 kemarin adalah perkara narkotika sebanyak 41 berkas perkara. Sedangkan perkara laka lantas di tahun 2020 terdapat 17 berkas perkara,” ungkapnya.
Penulis : Ketut Catur
Editor : Oka Suryawan