Jumat, Maret 29, 2024
BerandaNewsHukum & KriminalTeriakkan "Satyam Eva Jayate", Kuasa Hukum Ismaya Tolak Dakwaan Jaksa

Teriakkan “Satyam Eva Jayate”, Kuasa Hukum Ismaya Tolak Dakwaan Jaksa

Denpasar, balipuspanews. com – Sidang lanjutan terhadap terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya alias KERIS bersama dua rekanya, I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya kembali didudukkan di sidang ruang Utama PN Denpasar, Kamis (15/11) sore.

Ketiga terdakwa didakawa melakukan tindak pidana melawan pejabat negara dan pengancaman dalam sidang kali ini melakukan perlawanan dengan menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti pada sidang sebelumnya, Ismaya yang disambut puluhan massa langsung melakukan persembahyangan. Namun kali ini nampak beda, tetap dengan pengawalan anggota Polisi bersenjata laras panjang berkesempatan sembahyang di areal dalam Padmasana, Pura di PN Denpasar.

Begitu usai sembahyang, Ismaya langsung meneriakkan “Satyam Eva Jayate” yang disambut “Keris Jaya” oleh massa yang datang memberikan sport terhadap Calon DPD RI dari Bali, itu.

Melalui Kuasa Hukum, I Wayan Mudita.,dkk menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dkk. Dalam eksepsinya, kuasa hukum ketiga terdakwa menyebut dakwaan JPU tidak cermat dan cacat formil.

BACA :  Diduga Culik dan Sekap Anak Berusia 8 Tahun, Bule Asal Amerika Ditangkap

Dakwaan JPU disebut tidak cermat karena hanya mengurai dakwaan dari sisi pidana umum saja. Harusnya JPU juga mengembangkan mengarah pada Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umu, (KPU).

“Jadi kami menolak dakwaan JPU karena cacat formil,”sebut I Gusti Ngurah Artaha, salah satu kuasa hukum para terdakwa. Dikatakan pula, dalam kasus ini, harusnya Sat Pol PP melakukan kordinasi dengan Gakumdu (penagakan hukum terpadu) yang dibentuk oleh KPU.

“Di Gakumdu,  proses penyelidikan dan penyidakanya sama saja dengan penyidikan pidana biasa, lalu ada rekomendasi baru bisa kasusnya mengalir sampai ke pengadilan sebagai suatu perbuatan peristiwa pidana UU Pemilu, bukan uu pidana umum,”tegas Artana.

Sementara menyinggung soal adanya ancaman yang dilakukan oleh para terdakwa, juga dibantah oleh tim kuasa hukum terdakwa.

“Dalam kronologis sudah jelas dibacakan bahwa klien kami datang untuk koordinasi. Jadi tidak ada ancaman saat mendatangai kantor Sat Pol PP. Itu jelas disebutkan untuk melakukan kordinasi,” Tegas Mudita SH.

Dengan alasan itu, tim kuasa hukum Ismaya dkk., dengan tegas menolak dakwaan dari JPU. Sementara terkait permohonan penanggugan/pengalihan penahanan yang dimohonkan kepada majelis hakim, disebutnya belum ada jawaban yang pasti. “Majelis masih dipertimbamgkan,” timpal Agus Samijaya yang juga salah satu kuasa hukum para terdakwa.

BACA :  Diduga Culik dan Sekap Anak Berusia 8 Tahun, Bule Asal Amerika Ditangkap

Ditambahkanya, pertimbangan mengajukan permohonan pengalihan/penanggugan penahanan karena terdakwa Ismaya adalah  calon DPD yang sudah tetap.

“Kami berharap majelis bisa mempertimbangkan ini dengan hati nurani dan ketulusan sehingga permohonan yang kami ajukan ini bisa dikabulkan,” tutup Samijaya. (jr/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular