Jumat, April 19, 2024
BerandaDenpasarTerima 26 Milliar, Dua Kawan Sudikerta Dijebloskan dalam Sel

Terima 26 Milliar, Dua Kawan Sudikerta Dijebloskan dalam Sel

DENPASAR, balipuspanews. com -Dua pekan ditetapkan sebagai tersangka tanggal 28 Maret 2018 lalu, terkait laporan Alim Markus Boss Grup Maspion dalam laporan dugaan penipuan, penggelapan, Tindak Pidana Pencucian Uang dan pemalsuan sertifikat tanah Pelaba Pura Jurit Uluwatu, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya menahan tersangka Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, sejak Rabu (10/4) pagi.

Dengan demikian, kedua tersangka ini akan “berkumpul” bersama mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta yang sebelumnya dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Bali.

Penahanan tersangka Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung dibenarkan Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho.

Menurut Kombes Yuliar, dua tersangka ditahan sejak Rabu (10/4) kemarin. “Ya keduanya sudah kami tahan,” tegasnya, Rabu (10/4).

Penahanan kedua tersangka ini, jelas Kombes Yuliar, karena sudah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan laporan Alim Markus (Grup Maspion). Dimana tersangka Wayan Wakil mengakui dalam pemeriksaan, dirinya telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5048 yang diduga palsu kepada tersangka I Ketut Sudikerta.

BACA :  Security Tangkap Pelaku Pencurian Helm di Plaza Renon

Selain itu, Wayan Wakil juga mengakui telah menerima aliran dana sebesar Rp 8 miliar dari Pecatu Bangun Gemilang, dari hasil penjualan tanah Pelaba Pura Jurit Luhur Uluwatu, Kuta Selatan.

“Tersangka Wayan Wakil juga mengakui telah menerima aliran dana sebesar Rp 19 miliar dari tersangka Anak Agung Ngurah Agung atas penjualan tanah tersebut,” bebernya.

Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Anak Agung Ngurah Agung, perwira melati tiga dipundak itu menjelaskan, tersangka mengakui telah menerima uang sebesar Rp 26 miliar dari tersangka I Ketut Sudikerta.

Pengakuan lainnya yakni, dia telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM No 5048 yang diduga palsu kepada pelapor Alim Markus.

“Jadi, tersangka Anak Agung Ngurah Agung ini menyerahkan uang sebesar Rp 19 miliar kepada tersangka Wayan Wakil yang merupakan bagian dari Rp. 26 miliar yang diterima dari tersangka Sudikerta,” urai Kombes Yuliar.

Disinilah, kata Kombes Yuliar, peran aktif kedua tersangka Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung melakukan penipuan tersebut.

“Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dengan bukti permulaan yang cukup, kedua tersangka kami tahan,” tegasnya.

BACA :  OJK Nyatakan Sektor PVML Siap Hadapi Berakhirnya Kebijakan Stimulus Covid-19

Seperti diberitakan, mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta berstatus tersangka dan ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, sejak Kamis (4/4) malam. Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar di Bali ini terlibat kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan sertifikat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait kasus tanah Pelaba Pura Jurit, Uluwatu Kuta Selatan seluas 3300 meterpersegi dan 38,650 meterpersegi.
Kasus ini dilaporkan oleh pihak Maspion Grup dalam hal ini Alim Markus dengan kerugian Rp 150 miliar.

Selain Sudikerta, tiga anak buahnya yakni tersangka Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda juga berstatus tersangka, namun belum dilakukan penahanan.

Tak hanya itu, penyidik kepolisian juga sudah melakukan penyitaan asset tanah dan uang milik tersangka Sudikerta yang nilainya mencapai miliaran rupiah.(rls/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular