Selasa, Desember 5, 2023
BerandaBadungTerjerat Pinjol, Pria asal Sragen Ini Nekat Tipu Penjual iPhone

Terjerat Pinjol, Pria asal Sragen Ini Nekat Tipu Penjual iPhone

KUTA, balipuspanews.com – Diduga kepepet pembayaran pinjaman online (Pinjol) pria berinisial IM,35, nekat mencari uang dengan cara tidak halal.

Pria pengganguran asal Sragen, Jawa Tengah ini berpura-pura menginap di Hotel dan janjian bertemu korban untuk membeli iPhone 14 Pro Max seharga Rp 29,5 juta. Namun, setelah iPhone diserahkan oleh korban, IM kabur lewat pintu belakang hotel.

Aksi penipuan ini terjadi pada Minggu 5 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WITA. Pelaku berkenalan dengan korban NA selaku pemilik Toko Aimudin Store lewat aplikasi Marketpalace di Facebook.

“Sehari sebelumnya, mereka sudah janjian akan bertemu di Hotel karena pelaku mengaku menginap disana,” ujar Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita SH, SIK, MH, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Kamis (30/3/2023).

Korban kemudian mendatangi Hotel yang terletak di Kuta. Setelah bertemu dan berbincang-bincang, korban menyerahkan iPhone warna gold tersebut ke pelaku. Pelaku mengambil iPhone tersebut dan mengatakan akan mengambil uang ke kamar hotel.

“Korban percaya karena pelaku mengaku menginap di Hotel. Ia menunggu pelaku mengambil uang,” ungkapnya.

Namun setelah ditunggu-tunggu selama 2 jam, pelaku tak kembali. Korban menanyakan ke pihak hotel, dan ternyata pelaku tidak menginap disana. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Kuta, pada Senin 20 Maret 2023 dengan kerugian Rp 29,5 juta.

Hasil lidik, Polisi membekuk pelaku saat sedang menggadai ponsel curian tersebut di Pusat Gadai di Jl Teuku Umar, Denpasar, pada Sabtu 25 Maret 2023. Diinterogasi, pelaku menggadai iPhone korban sebesar Rp 17,2 juta. Tapi, ia menerima uang hasil gadai sebesar Rp 15 juta, sebab dipotong administrasi sebesar Rp 2,2 juta.

BACA :  Sosok Bayi Laki-laki Ditelantarkan di Pinggir Jalan, Polisi Masih Selidiki

“Pelaku mengaku uang hasil gadai HP tersebut sebesar Rp 15.000.000,- sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.

Dijelaskan pelaku uang tersebut digunakan untuk membayar pinjaman online (pinjol) senilai Rp 3 juta selebihnya untuk bayar utang.

“Ngakunya untuk bayar pinjol dan bayar hutang lainnya,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Penulis: Kontributor Denpasar 

Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

Pelajar SMA di Jembrana Diajak Cegah Stunting

Laporan Perusakan APK PDIP Dicabut

Jembrana Segera Miliki Pabrik Cokelat Sendiri

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular