TABANAN, balipuspanews.com – Menindaklanjuti tentang keberadaan Hare Krisna (HK) yang ramai di media sosial, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Madya Desa Adat (MMDA) gelar rapat bersama. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat kantor PHDI Tabanan, Jumat (31/7).
Rapat tersebut dihadiri ketua dan pengurus PHDI dan MMDA Kabupaten Tabanan. Selain juga para ketua PHDI kecamatan dan Majelis Alitan Desa Adat se-Tabanan.
Dalam arahannya Ketua PHDI yang sekaligus juga Ketua MMDA Kabupaten Tabanan Drs. I Wayan Tontra, MM., mengatakan beberapa hari terakhir ini media sosial tengah ramai dengan informasi terkait keberadaan HK. Bahkan ada nada yang mengarah pada penghujatan kepada PHDI Provinsi Bali.
“Terkait polemik HK yang sedang ramai di media sosial, ada juga muncul hujatan yang diarahkan kepada PHDI Provinsi Bali. Hujatan tersebut tiada lain PHDI Bali dianggap terlambat menyikapi persoalan HK ini,” ungkapnya.
Diakui Tontra, PHDI Bali maupun PHDI kabupaten/ kota se-Bali tidak punya wewenang untuk memberikan keputusan apapun terkait dengan HK. Wewenang tersebut menurutnya ada ditingkat PHDI Pusat.
“Memang dalam AD/ ART ada menyebutkan bahwa PHDI berwenang membina aliran kepercayaan Hindu yang mendaftar. Tetapi HK belum ada mendaftar di PHDI baik di PHDI Bali maupun pada PHDI kabupaten/ kota,” jelasnya.
Di Tabanan sendiri lanjut tokoh agama dan adat asal Desa Kelating, Kerambitan ini ada beberapa titik yang dijadikan sebagai tempat beraktifitas bagi pengikut HK. Namun sekali lagi, mereka tersebut tidak ada yang mendaftar di PHDI kabupaten maupun PHDI kecamatan yang mewilayahi daerah tersebut.
Lebih jauh Tontra mengatakan bahwa HK sendiri sempat dilarang pada tahun 1984 silam. Namun belakangan berubah nama menjadi ISCON serta sudah terdaftar di Menkumham dan Dirjen Bimas Hindu.
Kemudian imbuhnya, secara mitolofi HK mengakui Krisna sebagai Tuhannya, bukan Sanghyang Widhi seperti halnya Tuhan bagi umat Hindu.
Setelah melalui proses tanya jawab para peserta, rapat ini akhirnya mensepakati tiga keputusan. Pertama, pendukung Tim Komunikasi, Mediasi dan Advokasi PHDI Bali untuk dapat bekerja maksimal menyelesaikan permasalahan HK/ISCON ini, sesuai dengan Tupoksi PHDI Bali dalam melayani dan menyelesaikan permasalahan dalam perbedaan pandangan terhadap masalah keagamaan.
Kedua, menghimbau kepada umat Hindu dan semua pihak yang berbeda pandangan terhadap permasalahan HK/ISCON yang ada di Kabupaten Tabanan pada khususnya dan Bali pada umumnya untuk tetap tenang, tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Terakhir, oleh karena kewenangan mengambil keputusan ini ada di PHDI Pusat, maka PHDI Kabupaten Tabanan dan MDA Kabupaten Tabanan menyerahkan sepenuhnya kepada PHDI Pusat untuk mengambil langkah-langkah agar masyarakat Hindu di Bali hidup tentram damai, bahagia sejahtera seperti sedia kala.
Penulis : Ngurah Arthadana
Editor : Oka Suryawan