BULELENG, balipuspanews.com – Terkait surat pernyataan yang dibuat Ketua LPD Adat Anturan, Nyoman Arta Wirawan yang telah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi LPD dan dalam pernyataan itu pihaknya siap mengembalikan dana nasabah jika masih tetap menjabat Ketua LPD, kini disikapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Penyidik memastikan, jika proses penyidikan atas kasus ini tidak menghambat nasabah kembali mendapatkan uang mereka.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara menyayangkan pernyataan Ketua LPD Anturan yang kini berstatus tersangka tersebut. Sebab menurut Jayalantara, pernyataan Ketua LPD tersebut seolah mengindikasikan ke masyarakat selaku nasabah, jika penyidikan ini terus berlanjut maka uang nasabah terancam tidak bisa dikembalikan.
“Seakan proses penyidikan ini yang menghalangi nasabah mendapat kembali uangnya. Padahal proses penyidikan berbeda dengan bisnis LPD. Penyidikan tidak menghalangi nasabah mendapat kembali uang mereka. Penetapan tersangka tidak halangi dia (Ketua LPD Anturan) bekerja,” kata Jayalantara, Rabu (5/1/2022).
Jayalantara memaparkan jika sejauh ini Arta Wirawan selaku Ketua LPD meski ditetapkan tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Bahkan Arta Wirawan kini masih tercatat dan dipercaya oleh Kelian Desa dan krama Adat Anturan sebagai Ketua LPD. Artinya, Arta Wirawan masih punya hak menjalankan tugasnya untuk mengoperasionalkan kembali LPD Anturan.
“Kan tidak semua asset itu disita, hanya asset berpotensi beralih hak. Silahkan opersionalkan kembali LPD Anturan, selama ini dia kan tidak ditahan. Kalau ada niat baik dia benar ingin mengembalikan dana nasabah, silahkan aktifkan LPD-nya,” ujarnya.
Disinggung ada pernyataan warga selaku nasabah yang meminta agar kasus hukum ini tidak dilanjutkan, Jayalantara menegaskan, hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi, didasari atas ada laporan dan hasil temuan.
“Yang melapor kan banyak orang kemarin, kalau ada satu mencabut, yang lain kan belum tentu juga. Pihak penyidik sudah melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan ada hasil temuan (dugaan korupsi pengelolaan LPD Anturan). Jadi proses hukum tetap jalan,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi LPD Adat Anturan, lanjut kata Jayalantara, sejauh ini sudah ada 22 orang baik nasabah maupun pengurus LPD diperiksa dimintai keterangan, dari total 45 orang yang dipanggil pihak penyidik. Menurut rencananya, penyidik akan kembali melakukan pemanggilan kedua baik yang pernah dipanggil maupun yang belum hadir.
“Kami juga masih menunggu hasil perhitungan dari pihak Inspektorat, kami sudah terus berkoordinasi. Kalau pun hasilnya paling terburuk itu mentok (hasil Audit Inspektorat), penyidik akan ambil tindakan lain. Ya mungkin, cari audit independet. Tapi itu nanti tergantung dari hasil koordinasi,” tutupnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan