Kamis, Maret 28, 2024
BerandaDenpasarTerlibat Kericuhan di Bali, Kemenkumham Jamaruli Tegaskan 4 WNA Ukraina dan Rusia...

Terlibat Kericuhan di Bali, Kemenkumham Jamaruli Tegaskan 4 WNA Ukraina dan Rusia Segera Dideportasi 

DENPASAR, balipuspanews.com– Empat warga negara asing yang terlibat kericuhan di Kuta Utara masing-masing ZO, VK, ID, ketiganya asal Ukraina dan AT asal Rusia, sebentar lagi akan dideportasi.

Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya, Senin (7/2/2022).

Jamaruli mengatakan untuk masalah pendeportasian pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Kanwil dan Kantor Imigrasi ngurah Rai seperti apa hasilnya nanti. Apakah bisa dalam waktu dekat ini bisa dideportasi dari Bali.

Ditegaskannya, pihak Kemenkumham sudah mengambil langkah-langkah koordinasi dengan instansi terkait untuk memonitor pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah tertangkap. Guna mencari informasi dimana keberadaan temannya tersebut.

“Pastinya yang sudah tertangkap ini punya informasi karena pada saat melakukan itu mereka bersama-sama dengan temannya yang masih buron ini,” ungkap Jamaruli.

Ditegaskan Jamaruli, soal deportasi akan dilakukan segera mungkin tanpa harus menunggu pelaku lain ditangkap.

Itu nanti akan dilihat dari hasil pemeriksaan apakah mereka akan dideportasi secara terpisah.

BACA :  Bappeda Gianyar Gelar Musrenbang RPJPD dan RKPD Tahun 2025

“Sebenarnya buronan pelaku ini lebih dari 2 orang. Kalau memang memungkinkan ditangkap, bisa saja kita tunggu. Tapi kalau tidak tertangkap, tidak mungkin pelaku yang kita tangkap sekarang ini tidak dideportasi,” sebutnya.

Selama tinggal di Bali, kata Jamaruli para pelaku mengantongi Visa Kunjungan dan Kartu Izin Tinggal Terbatas.

Namun terkait kegiatan mereka memang tidak sesuai izin peruntukkanya sehingga pihak Kemenkumham mengenakan pasal 75 Undang Undang Keimigrasian.

“Jadi mereka bisa ditahan,” tegasnya lagi.

Sejauh ini menyidik masih mendalami pemeriksaan para pelaku untuk mengembangkan kasus pengeroyokan tersebut.

Sekarang ini pihak Kemenkumham sebagian sudah memiliki bukti bukti yang cukup untuk mendeportasi para pelaku pembuat onar itu.

“Bisa saja kita deportasi karena sudah menyalahi ketentuan hukum di Indonesia. Ketika mereka mengganggu dan patut diduga membahayakan ketertiban masyarakat itu sudah layak dideportasi. Tapi melalui pemeriksaan tentunya,” pungkasnya.

Diberitakan, insiden pengeroyokan menimpa korban Oleg Z asal Ukraina. Ia dikeroyok beberapa pelaku yang juga warga asing.

Kejadian itu terjadi di salah satu Villa di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada 2 Februari 2022. Pengeroyokan terjadi diduga akibat hilangnya motor milik saksi Cenly yang disewa oleh pelaku VK.

BACA :  DPR dan Pemerintah Setuju RUU KIA Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Menjadi UU

Dua pelakunya AT dan ID menyerahkan diri ke Polda Bali. Sementara VK yang melaporkan kasus pencurian motor ke Polsek Kuta Utara turut diamankan. Namun keseluruhan para pelaku masih berstatus saksi dan kini ditahan di Rudenim Imigrasi.

Penulis: Kontributor Denpasar
Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular