
KARANGASEM, balipuspanews.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu 16 hari terakhir ini.
Pelaku diamankan di dua TKP berbeda, yaitu dua pelaku di Kecamatan Manggis dan satu pelaku diamankan diwilayah Kecamatan Kubu, Karangasem.
Kapolres Karangasem, AKBP. Ricko A.A Taruna didampingi Kasat Narkoba, AKP. Ketut Wiwin Wirahadi dalam pres rilis yang berlangsung siang ini, Senin (29/5/2023) menerangkan, ketiga pelaku yang diamankan yaitu inisial P dan K diamankan di wilayah Manggis sedangkan satu pelaku inisial J diamankan di wilayah Kecamatan Kubu.
“Untuk dua pelaku di TKP Manggis ada kaitannya, pelaku P sebagai pemakai membeli barang terlarang itu dari pelaku K yang berstatus sebagai pengedar. Sedangkan untuk yang di Kubu pelaku J statusnya adalah pengedar,” ujar Ricko Taruna.
Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkorika jenis sabu-sabu dengan berat bersih sekitar 5 gram. Selain itu juga diamankan beberapa benda seperti sedotan, botol serta alat hisap (bong), hp, uang tunai, hingga sepeda motor.
Dari ketiga pelaku, dua diantaranya yaitu pelalu K denga TKP Manggis serta inisial J pelaku dengan TKP di Kubu yang berstatus sebagai pengedar terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 miliar sedangkan pelalu P dengan TKP wilayah Manggis berstatus sebagai pemakai diancam hukuman 4 tahun penjara denda maksimal Rp8 miliar.
“Dengan adanya tangkapan ini, bukan berarti Karangasem ini darurat narkoba, tetapi kita komitmen menumpas habis peredaran narkotika baik pemakai atau pengedar. Kepada mayarakat jika mengetahui rekan, saudara atau teman yang pemakai narkoba bisa dikomunikasikan dengan kita Polres Karangasem,” imbuh Rikco Taruna.
Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan