Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Pria asal Desa Tianyar Karangasem Diamankan

Kapolres Karangasem gelar konfrensi pers penangkapan pelaku narkoba
Kapolres Karangasem gelar konfrensi pers penangkapan pelaku narkoba

KARANGASEM, balipuspanews.com – Ditengah konsentrasi semua pihak menanggulangi wabah covid-19, Sat Narkoba Polres Karangasem mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika awal April 2020 lalu.

Pelaku berinisial IKT Alias T asal Banjar Dinas Kerta Buana, Desa Tianyar, Kubu, Karangasem diamankan beserta barang bukti berupa 3 (tiga) plastic klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“ Penangkapan tersangka ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada dirumahnya,” jelas Kapolres Karangasem, AKBP. Ni Nyoman Suartini saat menggelar rilis Senin (13/4/2020).

Menurut Kapolres, barang bukti yang diamankan antara lain paket 1 brutto : 0,24 gram, netto 0,08 gram, paket 2 brutto 0,34 gram, netto 0,18 gram dan paket 3 brutto 0,30 gram, netto 0,14 gram dengan total berat keseluruhan berat brutto 0,88 gram, Dan netto 0,40 gram. Sedangkan tersangka tidak ikut dipublikasikan.

Baca Juga :  Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, 3 Pelaku Diamankan Polres Karangasem

Selain tiga paket tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong atau alat hisap, korek api gas, pipa kaca, potongan pipet sudah dipotong pendek dan 2 buah plastik bening kosong yang masing-masing terdapat lakban warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8  miliar. (igs/tim/bpn)