Terlilit Hutang Ngaben, Pemuda ini Nekat Curi Sepeda Motor Sepupu

Tersangka Putu SA saat berdiri di sebelah barang bukti sepeda motor Suzuki Satria Fu yang dicurinya
Tersangka Putu SA saat berdiri di sebelah barang bukti sepeda motor Suzuki Satria Fu yang dicurinya

BULELENG, balipuspanews.com – Diduga mencuri sepeda motor (Curanmor) milik sepupunya, pria berinisial Putu SA,28, diamankan Polsek Seririt. Aksi tersebut berlangsung Minggu (11/9/2022).

Modus pelaku melakukan aksi itu akibat terlilit hutang untuk biaya berobat almarhum ayahnya, ngaben, dan hutang yang masih ditinggalkan sang ayah.

Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra, S.H. mengatakan terungkapnya kasus pencurian sepeda motor jenis Suzuki Satria Fu dengan nomor polisi DK 2322 IL berawal dari adanya laporan dari KS yang melapor kehilangan sepeda motor yang ditaruh di halaman rumahnya di Banjar Dinas Sekar, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt pada Minggu sekitar pukul 13.00 WITA.

Menanggapi laporan itu, polisi langsung melaksanakan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian. Polisi mengungkap kasus tersebut setelah mendapat informasi di Facebook, motor korban ditawarkan oleh seseorang. Pemilik akun mengaku membeli motor dari orang tidak dikenalnya.

Baca Juga :  Hilang 20 Jam Hilang, Bocah 5 Tahun Ditemukan di Bantaran Sungai

Akan tetapi polisi yang sudah curiga terhadap akun tersebut kemudian melakukan pengecekan dan benar saja pemilik akun bernama Putu SA yang tidak lain adalah tersangka.

Tanpa berpikir lama akhirnya Unit Reskrim bersama Tim opsnal Polsek Seririt langsung mencari pelaku ditempat kostnya di Denpasar. Benar saja sepeda motor korban berada dikost pelaku dan setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban.

“Tidak ada niat sebelumnya, sebab awalnya tersangka mengambil air dan melirik ada sepeda motor di sebuah rumah yang dalam keadaan kosong. Namun tersangka tidak langsung mengambil tapi tersangka pulang dulu dan setelah dirumah bagaimana pikiran tersangka akhirnya kembali ke lokasi sepeda motor tadi.

Baca Juga :  Desa Banjar Gelar Upacara Balik Sumpah Pasca Foto Mesum Oknum Sulinggih Viral

Lalu dengan cara menyambung kabel di kunci kontak tersangka mengambil sepeda motor tersebut dengan mudah,” jelas AKP Suwandra saat ditemui di Polres Buleleng, Senin (19/9/2022).

Kemudian AKP Suwandra menyampaikan jika motif tersangka nekat melakukan aksinya lantaran kebelet membayar hutang sejumlah Rp120 Juta.

Akibat tindakan itu, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Tersangka mencuri sepeda motor akibat keluarganya terlilit hutang waktu upacara pengabenan. Sehingga berniat menebus biaya hutang dengan mencuri sepeda motor milik sepupunya,” terangnya.

Sementara itu tersangka Putu SA mengaku awalnya sepeda motor itu akan dipakainya sendiri. Akan tetapi karena sudah dicari oleh orang yang dipinjaminya uang maka sepeda motor hasil curiannya kemudian diposting di media sosial. Ia pun menyebut hutang Rp120 Juta itu tidak hanya dipakai untuk ngaben namun dipakai untuk biaya berobat almarhum ayahnya, dan bayar hutang yang ditinggalkannya.

Baca Juga :  Teringat Masa Lalu, Pria asal Sibetan Ngamuk di Rumah Kakak Kandungnya

“Tadinya motor itu mau saya pakai sendiri tapi karena dicari sama yang punya hutang makanya saya post di Medsos, kalau hutang Rp120 juta ini, 25 untuk biaya rumah sakit, terus utang almarhum bapak sekitar 20 juta, biaya ngaben, dan juga hutang lain ada di keluarga,” paparnya.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan