Tersangka Dugaan Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung Ditahan

Tersangka DBP saat ditunjukkan kehadapan awak media
Tersangka DBP saat ditunjukkan kehadapan awak media

BULELENG, balipuspanews.com – Terduga pelaku berinisial DBP,45, yang diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya usai menjalani sejumlah pemeriksaan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Kamis (7/4/2022). Kendati telah dilakukan penahanan pelaku masih belum berani berbicara terkait perbuatannya kepada sang anak.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak hari Rabu (6/4/2022) setelah dalam penyidikan ditemukan bukti yang kuat serta didukung dengan keterangan saksi-saksi ditambah hasil vium et revertum yang diterima dari RSUD Buleleng. Sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Polres Buleleng.

“Usai semua lengkap langsung kita lakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan juga penahanan selama 20 hari kedepan,” ujarnya usai ditemui, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga :  DPRD Badung Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila

Dalam kejadian tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut seperti satu potong baju kaos warna putih, satu potong celana Pendek warna hitam, satu potong BH warna biru dan hasil Visut Et Revertum terhadap korban.

Kini akibat kejadian tersebut tersangka DBP disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua uu ri No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76 d UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak-anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya.

Baca Juga :  Waspada, Kasus Remas Payudara Terjadi di Buleleng

“Berkaitan itu tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah ditambah 1/3 dari ancaman pidananya,” tandasnya.

Sementara itu tersangka DPB saat dimintai keterangan awak media sama sekali tidak berani berbicara banyak. Bahkan dirinya mengaku telah sadar dan mengetahui bahwa korban merupakan anaknya.

“Saya tidak bisa bicara lagi, saya tau itu anak sendiri tidak ada masalah dengan istrinya,” singkatnya.

Sekedar informasi kini korban masih berada di rumah aman serta didampingi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) dan Pekerja sosial.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan