Kamis, Maret 28, 2024
BerandaDenpasarTersangka Habisi Bos Toko Bangunan dalam Waktu 15 Menit

Tersangka Habisi Bos Toko Bangunan dalam Waktu 15 Menit

DENPASAR, balipuspanews.com- Waka Polresta Denpasar AKBP Wayan Jiartana mengatakan tersangka Sakim Fadillah,38, membunuh korban Senawati Candra,54, kisaran waktu 15 menit. Setelah membunuh, ia keluar dari rumah dan menemui anak korban, Andi Cahyadi,34, yang baru datang membeli rokok di warung.

Agar pembunuhan tidak terungkap, tersangka yang lengan kirinya bertato itu cepat-cepat mengajak Andi ke rumahnya dengan dalih akan sembahyang.

“ Kalau dilihat dari kisaran waktunya saksi Andi membeli rokok di warung dan bertemu tersangka di depan rumah sekitar 15 menit. Bisa jadi dia menghabisi korban antara sekitar 10 menit dan 15 menit,” ungkapnya, saat rilis di Mapolresta Denpasar Jumat (7/2/2020).

Dijelaskannya, tersangka mengajak saksi Andi ke rumahnya di Jalan Pulau Salawati bukan untuk bersembahyang tapi untuk melenyapkan barang bukti yakni pakaian penuh bercak darah korban.

“ Di kos, tersangka melepas pakaian termasuk sandal yang berisi bercak darah kemudian dimasukan ke tas. Setelah itu, tersangka mengajak saksi Andi kembali ke TKP,” ujarnya.

BACA :  Bahas Peluang Kerja Sama, Wali Kota Jaya Negara Terima Kunjungan Konjen India, Shashank Vikram

Dalam perjalanan, tersangka yang posisinya dibonceng membuang plastik berisi pakaian termasuk sandal berisi bercak darah di selokan dekat Sungai Badung disekitar Jalan Gunung Kerinci-Jalan Nusakambangan.

“ Saksi Andi sempat melihat tersangka buang plastik, tapi tersangka bilang tidak ada apa-apa, sudah jalan aja,” tutur tersangka seperti disampaikan AKBP Jiartana.

Setelah beberapa meter, Andi menghentikan motornya karena ditelepon adiknya, Kevin Sanjaya Candra dan memberi kabar ibunya meninggal bersimbah darah.

“ Keduanya bergegas ke TKP dan tersangka sempat melihat jenazah,”ungkapnya.

AKBP Jiartana kembali mengungkapkan, setelah menerima laporan adanya pembunuhan di Toko Bangunan UD. Maju Jaya Gemilang di Jalan Ahmad Yani Gang Merpati nomor 183 Denpasar Utara, pihaknya memeriksa saksi saksi, salah satunya tersangka Sakim Fadillah.

Namun dari hasil interogasi, tersangka selalu berkelit dan menambah kecurigaan polisi. Setelah didesak dengan pertanyaan-pertanyaan, ia akhirnya mengaku orang yang membunuh korban.

“ Awalnya dia berkelit terus saat diperiksa tapi kemudian dia mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati,” terang AKBP Jiartana.(pl/tim/bpn)

BACA :  Munas Perempuan Nasional, Denpasar Ajukan Tujuh Usulan
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular