Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPD Yahembang Kauh Dilimpahkan

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh kecamatan Mendoyo, kepada Penuntut Umum Kejari Jembrana
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh kecamatan Mendoyo, kepada Penuntut Umum Kejari Jembrana

JEMBRANA, balipuspanews.com
Setelah dinyatakan lengkap, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh kecamatan Mendoyo, kepada Penuntut Umum Kejari Jembrana, Senin (22/5/2023).

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Perkreditan Desa pada LPD Desa Adat Yehembang Kauh berinisial INP dan barang bukti ini dilimpahkan, setelah Penuntut Umum berpendapat bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil.

“Selanjutnya, Penuntut Umum segera akan melimpahkan berkas perkaa atas tersangka INP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan,” ujar Kasi Intel Kejari Jembrana Fajar Said seizin Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama.

Setelah dilimpahkan, Penuntut Umum Kejari Jembrana melakukan penahanan terhadap tersangka INP selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 59 /N.1.16/Ft.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Baca Juga :  Generasi Muda Dituntut Menjadi Bagian Penting Bonus Demografi Indonesia 2030-2045

Adapun alasan Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka INP berdasarkan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Dimana Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap tersangka INP bahwa tersangka akan melarikan diri,”ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejari Jembrana telah melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan Dana Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh pada bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidik Nomor: PRINT-281/N.1.16/Fd.1/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dan telah dilakukan Penetapan Tersangka berdasakan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PRINT-125A/ N.1.16/Fd.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 tersangka INP.

Baca Juga :  Bongkar Praktek Prostitusi, Sopir yang Diduga Jadi Mucikari Dibekuk Polisi 

Dimana INP selaku Ketua LPD Yehembang Kauh telah melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan LPD Yehembang Kauh tahun 2016-2021, dimana awalnya pada bulan Mei 2021 terdapat 4 warga melaporkan kepada Pengawas Internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh sehubungan dengan adanya nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungan dengan alasan tidak memiliki dana.

Berdasarkan Rapat Desa Adat (Paruman) pada bulan Mei 2021 diputuskan untuk dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh LPLPD, yang mana berdasarkan Surat perihal Potret Laporan Kinerja Keuangan LPD Desa Adat Yehembang Kauh Nomor: 26/ LPLPD.J/VII/2021 tertanggal 06 Juli 2021 dan Rekapitulasi Audit LPD Desa Pekraman/Adat Yehembang Kauh di temukan selisih dan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana diperoleh fakta hukum bahwa INP telah menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Resmikan Kawasan Produksi Produk Bedetan Perancak, Putri Koster: Jadikan Ciri Khas Jembrana

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Bali dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Perkreditan Pada LPD Yehembang Kauh Tahun 2015-2021, jumlah kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp903 juta.

“Tersangka INP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,”terangnya.

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan