NUSA PENIDA, balipuspanews.com –
Walaupun sudah lebih tiga bulan menyandang status tersangka Kepala SMAN 1 Satap Nusa Penida di Dusun Tanglad, I Nyoman Beres ,namun pihak Cacabjari Nusa Penida hingga Selasa(22/1) belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas SMA N Satap Nusa Penida di Dusun Tanglad ini.
Agar dapat melangkah ke tahap selanjutnya, Cacabjari pun masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui berapa kerugian negara yang diakibatkan dari kasus Korupsi DAK sekolah tersebut.
Karena terbelit kasus korupsi malah anak anak para siswa pupus harapannya untuk bisa seluruh siswa masuk pagi karena bangunan yang diharapkan bisa clear ternyata belum tuntas.
Sementara itu Kacabjari Nusa Penida Luga Harlianto saat ditemui media di Kejari Klungkung menjelaskan bahwa sampai saat ini pihak BPKP tengah bekerja untuk menghitung berapa besar kerugian negara karena diselewengkan tersangka kasus ini. Kejaksaan jelas tidak bisa mengejar dan mempercepat proses kasus korupsi ini, karena pihak BPKP memiliki SOP (standar operasional prosedur) saat bekerja melakukan audit secara menyeluruh dan valid.
” Audit sedang berlangsung, dan kami tidak bisa kejar untuk terburu-buru karena mereka juga punya SOP dan melihat dari berbagai sisi. Kami hanya penuhi permintaan BPKP. Misal jika ada data yang kurang, kita penuhi dengan meminta keterangan saksi lagi,” ujar Luga Harlianto tegas.
Terkait perkembangan kasus itu, menurutnga hingga saat ini pihak Kacabjari sudah memeriksa 25 orang saksi yang dianggap mengetahui proses terjadinya kasus Korupsi DAK ini. Kacabjari Nusa Penida menurutnya sudah dua kali memeriksa I Nyoman Beres atas statusnya sudah sebagai tersangka ini.
Kacabjari Luga Harlianto menjelaskan walaupun belum ditahan, namun setiap dipanggil untuk diperiksa tersangka Nyoman Beres selama ini masih kooperatif dalam memenuhi penggilan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.” Sajauh ini tersangka sangat kooperatif. Nanti jika ada perkembangan pasti kami infokan,” jelas Jaksa Luga Harlianto optimis.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri) Klungkung di Nusa Penida dalam beberapa bulan terakhir, melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan empat ruang kelas baru di SMA Satap Nusa Penida di Desa Tanglad. Bahkan pihak Kejaksaan telah menetapkan Kepala Sekolahnya, I Nyoman Beres sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai proyek Rp.860 juta tersebut.(Roni/bpn/tim)