Jumat, Maret 29, 2024
BerandaJembranaTersangka Kasus Santunan Kematian Akan Bertambah

Tersangka Kasus Santunan Kematian Akan Bertambah

NEGARA, balipuspanews.com- Setelah tiga orang divonis dalam kasus korupsi santunan kematian fiktif, penyidik Polres Jembrana terus mengusut kasus tersebut. Tersangka baru akan bertambah lagi pasca menetapkan mantan Kepala Lingkungan Asri Gilimanuk Ni Luh Sridani, sebagai tersangka kiniĀ  penyidik Satreskrim Polres Jembrana kembali membidik dua tersangka baru dari Gilimanuk.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita saat dikonfirmasi mengatakan, setelah Ni Luh Sridani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi santunan kematian itu masih terus berjalan. Kasus tersebut masih berpotensi menyeret tersangka lain.

Namun kedua tersangka baru itu belum ditetapkan lantaran baru menggelar kasus tersebut.

ā€œDiduga ada dua orang lagi berpotensi menjadi tersangka. Kasusnya baru kita gelar, belum menetapkan tersangka,ā€ ujarnya.

Kasus korupsi permohonan santunan kematian fiktif ini awalnya menyeret mantan pegawai negeri sipil (PNS) Indah Suryaningsih sudah di vonis 4 tahun pidana penjara. Terpidana juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta.

Dua terpidana lain yakni mantan Klian Banjar Sarikuning Tulungagung Tukadaya, I Dewa Ketut Artawan dan mantan Klian Banjar Munduk Ranti Tukadaya, I Gede Astawa. Kedua terpidana divonis 4 tahun pidana penjara dengan denda masing-masing Rp 200 juta, apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 1 bulan.

BACA :  Tekan Rabies di Jembrana, Pemkab Gencarkan Sterilisasi dan Vaksinasi HPR

Dua terpidana juga divonis tambahan membayar uang pengganti yakni I Gede Astawa, sebesar Rp 32.700.000 dan jika tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara 3 bulan serta I Dewa Ketut Artawan Rp 70.400.000 dan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Kasus korupsi ini juga diduga melibatkan klian dan perangkat desa lain. Karena dari hasil penyelidikan, terungkap aliran uang santunan kematian fiktif. Diantaranya kepada mantan Kepala Lingkungan Asih Gilimanuk Tumari, mantan Kepala Lingkungan Jineng Agung Gilimanuk I Komang Budiarta, kaur pemerintahan Desa Baluk I Gede Budhiarsa.

Selain kepala kewilayahan dan kaur tersebut, satu orang lagi bernama Saniyah saat itu sebagai PKK. Sedangkan untuk tersangka Ni Luh Sridani saat ini masih dalam proses pemberkasan dan sudah lengkap sehingga segera di limpahkan kepada Kejari Jembrana.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Tersangka Sridani diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat permohonan santunan kematian fiktif dari bulan Februari hingga Desember 2015 dengan mengajukan 48 permohonan santunan kematian yang direkayasa kepada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Jembrana.

BACA :  Perlancar Arus Mudik, Angkutan Barang Dibatasi

Dari 48 berkasĀ  tersebut, tersangka Sridani mendapat Rp 29.800.000 dan terpidana Indah mendapat bagian Rp 42.200.000 juta.(nm/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular