Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBangliTertib Desa Adat, Dewan Bali Selipkan Rancangan KTA Adat Untuk...

Tertib Desa Adat, Dewan Bali Selipkan Rancangan KTA Adat Untuk Krama “Wed”

BANGLI, balipuspanews.com – Satu lagi terobosan yang akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Desa Adat, terobosan itu adalah pengaturan soal  Kartu Tanda Anggota Adat dan Kartu Keluarga Adat untuk krama “wed” atau penduduk asli di desa adat yang bersangkutan.

“Tujuan dibuatkan kartu ini untuk menjaga ketertiban di wilayah Adat,” kata Ketua Komisi IV DPRD Bali,  I Nyoman Parta saat menghadiri acara kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi Raperda Provinsi Bali tentang Desa Adat di Kabupaten Bangli, Minggu (17/3) pagi.

Dengan adanya kartu ini untuk memperjelas jumlah warga desa adat yang asli dan pendatang. Makanya akan ada perbedaan dengan warga asli (wed,red) dengan pendatang.

“Kartu Tanda Angota Adat (KTA) untuk warga wed (asli,red),  sedangkan pedatang cukup dengan tanda tercatat,”jelasnya.

Lebih jauh, politisi asal Guwang, Sukawati ini menyampaikan bahwa pencatatan warga yang berasal dari luar desa oleh Desa Adat adalah untuk mempermudah proses pendataan.

Khusus masalah ngayah atau kegiatan dari Desa Adat maka warga pendatang tidak terikat.

Disisi lain, secara umum dari hasil serapan aspirasi masyarakat, warga sangat setuju kalau Bendesa Adat dipilih secara musyawarah.

Bukan itu saja, warga juga sangat setuju dengan perancangan APBD Desa Adat
“Sosialisasi ini mendapatkan sambutan  yang bagus. Buktinya dari 8 orang yang memberikan masukan, khususnya terkait  kelembagaan pecalang, paiketan pemangku, tenaga administrasi umum,  mereka juga setuju pemilihan bendesa secara musyarawah,” jelasnya.

Sementara itu, hadir dalam kesempatan sosialisasi tersebut adalah Karo hukum dan HAM setda Bali, Kepala Dinas Kebudayaan Bali, staf ahli Gubernur, staf ahli DPRD  provinsi Bali serta Dinas Kebudayaan Bangli. (catur/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular