DENPASAR, balipuspanews.com – Tiga pekan Batuan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai dibuka dimanfaatkan sejumlah warga untuk menyampaikan keluhan. Mayoritas laporan warga adalah keadilan dalam menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana APBDes.
Hal ini diungkapkan Ketua Bakumhan Partai Golkar I Wayan Muntra, saat menggelar press rilis, di Kantor DPD Golkar Bali, Senin (1/6/2020).
Muntra mengatakan, dalam hal ini Bakumham ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, terdampak, merasa dirugikan, yang menyebabkan perlunya bantuan advokasi hukum.
Disebut Muntra, selama berjalan dari tanggal 11 Mei sampai 1 Juni, luar biasa antusias dan tanggapan masyarakat seluruh Bali semenjak didirikan Bakumham ini. Hampir setiap hari ada pengaduan langsung ke posko yang berlokasi di Wantilan DPD Golkar Bali.
Masyarakat menyampaikan berbagai persoalan, yang paling utama masyarakat keluhakan persoalan BLT.
BLT ini menjadi problem atau persoalkan besar bagi yang benar mendapat bantuan yang dianggarkan dari APBDes. Dari pengaduan tersebut, pihaknya merasa prihatin dan menyangkan pimpinan daerah atau instansi terkait yang tidak melaksanakan pendataan yang tidak berkeadilan.
Padahal sesuai dari arahan Menteri Keuangan, pembagian BLT maksimal 30 persen dari dana APBDes harus disalurkan kepada masyarakat.
Pihaknya berharap, agar bantuan dari BLT tersebut menyentuh warga yang memang betul-betul memerlukan. Dan diharapkan warga yang layak mendapatkan bantuan itu terdata dengan baik. Namun masalah muncul, karena warga yang mampu justru masuk data penerima BLT.
Peringkat kedua, pengaduan yang banyak diterima dari masyarakat yaitu terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) jumlahnya cukup banyak. Hal seperti memang harus dimaklumi banyak terjadi, namun prosedur tata cara dari pengusaha tidak taat dengan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Khusus PHK ini, tim hampir semua ditugaskan untuk mendampingi masyarakat yang membutuhkan, apabila hak-haknya tidak dipenuhi,” imbuhnya.
Selain itu, yang tidak kalah penting juga masalah restrukturisasi kredit. Pasalnya ada yang tidak dikabulkan, oleh pihak pemberi kredit. Ada pula ada yang memebrikan restrukturisasi namun tatap melakukan eksekusi dan lelang.
Menyikapi pelaporan yang masuk akan ditangani Satgas Bakumham Golkar setelah memenuhi kreteria, setelah itu akan dikeluarkan surat tugas untuk menangani dan tindak lanjut tim Satgas akan melakukan pendampingan dengan bukti-bukti yang ada.
Untuk diketahui, pengaduan masyarakat kepada Satgas Bantuan Advokasi Hukum akan dilayani sampai pemerintah menetapkan tanggap darurat selesai.
“Total pengaduan yang masuk selama tiga pekan terdiri dari pelaoran BLT 33 pelapor, beasiswa pelapor, 12 restrukturisasi kredit, dan PHK ada 17. Kalau yang PHK banyak dari masyarakat Badung,” tandas Muntra.
Turut hadir dalam press rilis Satgas Bakumham Sekretaris DPD Gilkar Bali Made Dauh Widjana beserta belasan anggota Bakumham yang selama ini bertugas ikut menerima pelaporan dari masyarakat.
PENULIS : Nengah Budiarta
EDITOR : Oka Suryawan