DENPASAR, balipuspanews.com– Memasuki bulan kedua tahun 2022 ini Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mendulang sukses dengan membekuk pengedar sekilo sabu berinisial Roki,32, dan dua jaringan berbeda yakni Gebril,20, dan Mio,39,.
“Dari tiga orang tersangka disita barang bukti (BB) sabu seberat 1.041.69 kilogram,” ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat jumpa pers kasus tersebut di kantor BNNP Jalan Kamboja Denpasar, Selasa (8/2/2022).
Dalam rincian penangkapan itu Brigjen Sugianyar menuturkan tersangka
Gebril asal Banyuwangi Jawa Timur itu diamankan barang bukti 41.05 gram sabu.
Kemudian tersangka Mio asal Jember Jawa Timur diamankan dengan barang bukti 52.81 gram sabu.
Sedangkan dari tersangka Roki disita barang bukti sabu seberat 947,83 gram.
Jenderal bintang satu dipundak ini mengatakan berdasarkan hasil pemetaan dari intelijen BNNP Bali peran pelaku pengedaran gelap narkoba strukturnya adalah paling atas bandar, dibawahnya gudang.
Sementara, dibawahnya lagi adalah peluncur sebelum akhirnya narkoba itu sampai kepada pembeli di masyarakat umum.
“Tersangka Gebril, Mio, dan Rocky ini perannya sama-sama pada level gudang,” bebernya.
Brigjen Sugianyar mengatakan, pada level ini jumlah barang bukti yang dipegang sangat besar. Jadi sebelum diedarkan ke peluncur barang haram itu terlebih dahulu dipecahkan dalam ukuran kecil.
Setelah sampai ke tangan peluncur barang haram itu kembali dipecahkan dalam ukuran lebih kecil.
“Biasanya, peran bandar, gudang, peluncur, sampai pembeli terakhir semuanya tidak saling kenal. Hal inilah yang membuat sulit untuk membongkar jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.
Didampingi Kabid Berantas Putu Agus Arjaya, Brigjen Sugianyar kembali mengatakan dalam hal memerangi narkoba pihaknya fokus pada pemasoknya. Hal ini dilakukan agar narkoba yang masuk ke Bali bisa lebih awal dicegah.
“Intinya jangan sampai beredar. Sebab kalau sudah beredar barang haram itu sudah pecah-pecah sehingga sulit untuk diungkap karena sudah langsung kepada pengguna,” ungkapnya.
Sementara keterangan terpisah, Kabid Berantas Putu Agus Arjaya membeberkan peran ketiga tersangka. Dimana yang awal diringkus adalah Gebril yang ditangkap di kos pada 23 Desember 2021.
“Awalnya kami tangkap pecandu lalu tersangka Gebril,” ucapnya.
Menyusul kemudian penangkapan terhadap Mio. Dia ditangkap di seputaran Renon Denpasar karena diindikasi pengedar narkoba.
Jelasnya, tersangka Mio dibekuk di rumah kos elit yang disewa Rp 2 juta perbulan pada Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 19.45 Wita.
“Tersangka Mio ditangkap saat sedang memakai sabu sambil memecahkan shabu dalam ukuran kecil untuk dikirim kepada peluncur,” terang Arjaya.
Terakhir Rocky ditangkap di Jalan Pegangsaan Timur, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, pada Selasa 1 Februari 2022 sekitar pukul 16.30 Wita. Barang bukti yang disita jumlahnya fantasitis seberat 947,83 gram.
“Tersangka Mio dan Roki sama-sama jaringan Surabaya,” tandasnya.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
Penulis: Kontributor Denpasar
Editor: Oka Suryawan