
JEMBRANA, balipuspanews.com– Setelah melalui proses pembahasan dan beberapa kali sidang akhirnya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Perda. Penetapan Perda itu dilaksanakan pada rapat paripurna V DPRD Jembrana masa persidangan 1 tahun 2022/2023, Jumat (25/11/2022) di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana.
Ketiga Perda yang ditetapkan tersebut yakni Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Perda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi turut dihadiri wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, forkopimda serta kepala OPD di Pemkab Jembrana.
Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna dalam pendapat akhirnya menyampaikan wujud syukur atas telah ditetapkannya seluruh Ranperda menjadi Perda.
“Setelah sebelumnya kita berhasil menuntaskan satu dari empat rancangan peraturan daerah pada masa persidangan ini, hari ini akhirnya kembali kita dapat menuntaskan seluruh tahapan pembahasan dan mengambil persetujuan bersama terhadap tiga rancangan peraturan daerah lainnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,”ucapnya.
Keberhasilan ini menurutnya merupakan buah dari kerja keras seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses mulai dari penyusunan sampai pembahasan rancangan peraturan daerah ini, khususnya segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
“Terimakasih atas segala kontribusi yang telah diberikan. Dengan telah disetujuinya tiga rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, selanjutnya kita akan memiliki tambahan regulasi daerah untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jembrana,”ujarnya.
Menurutnya keberadaan ketiga peraturan daerah tersebut diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kepentingan masyarakat Jembrana.
“Mulai dari Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, pihaknya berharap dapat bersama-sama membangun dan mengembangkan sistem cadangan pangan daerah yang mandiri, sehingga dapat menjamin terpenuhinya pangan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana serta mampu mengantisipasi kerawanan pangan yang bersifat transien di daerah,”jelasnya.
Selanjutnya terkait Perda Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharapkan dapat menjadi landasan atau instrumen hukum selaku penyelenggara pemerintahan daerah dalam memberikan pelindungan dan jaminan bagi penyandang disabilitas yang hak-hak dasarnya selama ini sering kali dikesampingkan, sehingga dapat mencegah diskriminasi, hambatan, pembatasan, kesulitan, dan pengurangan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Terakhir, terkait dengan Perda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, peraturan daerah yang kita sepakati diharapkan dapat memberikan arah untuk melaksanakan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang terukur, efektif, dan tepat sasaran,”pungkasnya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan