Tim Gabungan Amankan Pengangkut Kayu Ilegal

Tim gabungan kembali berhasil mengamankan pelaku ilegal loging diseputaran Kawasan Hutan Produksi Blimbingsari.
Tim gabungan kembali berhasil mengamankan pelaku ilegal loging diseputaran Kawasan Hutan Produksi Blimbingsari.

JEMBRANA, balipuspanews.com– Tim gabungan kembali berhasil mengamankan pelaku ilegal loging. Kali ini satu pelaku dan puluhan batang kayu berhasil diamankan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya pada Selasa (8/2/2022) terdapat informasi kalau ada orang yang sedang mengangkut kayu keluar dari hutan produksi di wilayah Desa Belimbingsari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Tim gabungan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali UPTD KPH Bali Barat, kemudian melakukan penyanggongan diseputaran Kawasan Hutan Produksi Blimbingsari.

Kemudian pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukuk 00.30 Wita menemukan tumpukan kayu jenis sonokeling dipinggir jalan kawasan Hutan Produksi Blimbingsari.

Tidak lama menyanggong dilihat ada beberapa pengendara sepeda motor keluar dari kawasan hutan produksi petak 20-21 menuju tumpukan kayu sonokeling itu.

Namun salah satu pengendara sepeda motor itu melihat petugas dan mereka langsung kabur meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya.

Tetapi satu orang beserta sepeda motornya berhasil diamankan. Pelaku berinisial PTB asal Desa Melaya bersama sepeda motor dan kayu jenis sonokling sebanyak 20 glondong berbagai macam ukuran serta sepeda motor yang ditinggal kabur dibawa ke Polsek Melaya guna proses lebih lanjut.

“Kami menenerima limpahan terduga pelaku ilegal loging dan barang bukti kayu serta sepeda motor dari Kehutanan,”ujar Kapolsek Melaya Kompol I Made Katon saat dikonfirmasi.

Saat ini pelaku yang diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat 2 huruf a jo Pasal 12 huruf (d) UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar itu masih dalam penyidikan.

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan