
DENPASAR, balipuspanews.com– Tim Yustisi Kota Denpasar masih menemukan masyarakat yang tidak taat dengan protokol kesehatan. Kali ini sebanyak 24 orang terjaring penertiban protokol kesehatan PPKM Level 2 yang dilaksanakan di Jalan Raya Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Selasa (25/1/2022).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar 18 orang diberikan pembinaan dan 6 orang di denda di tempat, karena tidak menggunakan masker.
Menurutnya saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa.
Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. Karena masih banyak terjadinya pelanggaran prokes sehingga sidak secara berkelanjutan akan terus digelar.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker maka tim akan memberikan sanksi denda.
“Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan Covid-19,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setiap penertiban dilakukan, saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
Untuk menekan penularan Covid-19, pihaknya akan selalu melakukan penertibam secara ketat.
Sehingga masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan