
DENPASAR, balipuspanews.com– Sebanyak 37 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring oleh Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan penertiban di Jalan Gelogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (16/11/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban kali ini pihaknya kembali menjaring 37 orang pelanggar protokol kesehatan.
Dari 37 orang yang terjaring sebanyak 11 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 26 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker.
“Pelanggar yang terjaring hari ini lebih banyak yang tidak menggunakan masker,” ungkap Sayoga.
Untuk memberikan tindakan tegas seperti penertiban sebelumnya pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat dan sanksi administrasi menandatangani tidak mengulangi kesalahan lagi.
Jika kemudian hari mereka ditemukan melanggar maka akan diberikan tindakan yang lebih tegas lagi.
Selain itu Sayoga mengatakan pihaknya akan terus mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 masih ada dan masih ada kasusnya.
Maka dari itu pihaknya mengaharapkan masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan. Salah satunya taat menggunakan masker jika beraktivitas ke luar rumah.
“Kami tidak akan bosan bosan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan untuk kesehatan dan keselamatan bersama,” katanya.
Penulis : Gde Candra
Editor : Oka Suryawan