Tipu Warga Berkedok Sembuhkan Penyakit, Residivis Ini Diamankan Polsek Kota Singaraja

Tersangka saat ditunjukkan kepada awak media pada rilis di Mapolres Buleleng
Tersangka saat ditunjukkan kepada awak media pada rilis di Mapolres Buleleng

BULELENG, balipuspanews.com – Diduga melakukan penipuan berkedok mampu menyembuhkan penyakit, pria berinisial KS,55, diamankan Polsek Kota Singaraja, Sabtu (27/11/2021).

KS yang berasal dari Banjar Dinas Kencana, Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu, Buleleng diamankan di Gang Samudra Indah, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Buleleng sekitar pukul 18.00 WITA.

Dugaan penipuan berawal dari adanya laporan korban berinisial PK,41, asal Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/23/XI/2021/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Singaraja/ Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 27 November 2021 sekitar pukul 17.00 WITA bahwa korban telah tertipu dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara mengatakan korban sakit dan dijanjikan sembuh dengan cara mengikuti kegiatan di sebuah pedepokan, akan tetapi harus menyerahkan uang tunai untuk pendaftaran dan membeli tempat persembahyangan berupa pelangkiran.

Baca Juga :  Titik Api Masih Terlihat di Gunung Agung, Total Hutan Terbakar Seluas 500 Hektar

Berbekal laporan serta keterangan korban, akhirnya pihak penyidik Mapolsek Kota mendapat ciri-ciri terduga pelaku yang mengarah pada KS dan langsung mengamankannya.

“Karena korban sudah sakit dan tidak sembuh-sembuh korban langsung mengikuti permintaan pelaku dengan menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku,” ungkap Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, S.T.,M.M saat melakukan rilis kasus di Mapolres Buleleng, Selasa (30/11/2021).

Hasilnya pelaku yang juga residivis dari kasus perkara penggelapan cengkeh pada tahun 2019 ini ternyata tidak hanya sekali melakukan perbuatannya itu. Dari hasil pengembangan perbuatan yang sama dilakukan di derah Desa Panji dan di wilayah Desa Pedawa.

“Dari pengembangan, pelaku diduga banyak melakukan kegiatan hipnotis seperti di Desa Pedawa, dan Panji. Modusnya ada hipnotis dengan cara menyembuhkan dan ada yang janji memberikan nomor togel. Pelaku bukan dukun tapi dia hanya memakai sarana dupa dan aksara-aksara Bali untuk menipu,” terangnya.

Baca Juga :  Peringatan Maulud di Air Kuning Dihadiri Wabup Ipat

Pelaku KS mengatakan, kalau dirinya tidak pernah belajar ilmu hipnotis, dia pun mengaku hanya memakai tangan kosong untuk meyakinkan korbannya. Perbuatan itupun diakuinya dilakukan sejak dari empat bulan terakhir dengan jumlah tiga korban yang berhasil ditipu olehnya.

Bukan hanya mengaku bisa menyembuhkan KS juga sempat memberikan harapan kepada korbannya dengan cara memberikan nomor keberuntungan agar bisa tembus pada judi togel. Akan tetapi setelah korbannya memberikan sejumlah uang yang ditentukan, tersangka malah kabur dan tidak kembali ke tempat korban.

“Saya cuma memberikan janji kepada korban agar bisa dipercayai kemudian saya menjanjikan hadiah yang cukup besar setelah saya diberikan uang sesuai dengan permintaan saya lalu saya pergi dan tidak kembali lagi,” tandasnya.

Baca Juga :  Stafsus Wapres: Reformasi Birokrasi Kunci Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dan Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun penjara.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan