Travel Bodong Semakin Marak

- Advertisement -
- Advertisement -

JEMBRANA, balipuspanews.com– Tudingan kalau angkutan umum (travel) bodong semain marak, terbukti. Dari operasi angkutan yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Bali pada Kamis (14/12/2023) malam hingga Jumat (15/12/2023) dinihari, sebagian besar travel yang diperiksa tidak memiliki izin.

Operasi angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP) menjelang angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang digelar Dinas Perhubungan Bali itu bertempat di areal Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk dan di Terminal Gilimanuk.

Semua kendaraan travel yang melayani penumpang lintas Jawa-Bali diperiksa, surat-surat kendaraanya, inin oprasional maupun Kir oleh petugas gabungan dari perhubungan, polisi, dan PM.

Dari sekian banyak travel yang diperiksa sebagian besar menggunakan mobil pribadi. Dari operasi dimulai pukul 22.00 WITA sampai pukul 02.00 WITA, ada 31 unit kendaraan AJAP yang diperiksa.

Dari jumlah itu ada 29 yang melanggar dan ditilang dengan rinician 16 ditilang di UPPKB Cekik dan 13 di Terminal Gilimanuk. Travel yang ditilang ini pelanggarannya tanpa izin operasional atau izin trayek alias bodong, buku Kir yang sudah tidak berlaku dan pengemudinya tanpa SIM.

BACA :  Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Tabanan Didorong Jadi Pusat Berkumpulnya Berbagai Komunitas

Tidak sedikit travel bodong yang main kucing-kucingan. Begitu tahu ada operasi, mereka memilih diam di SPBU atau dirumah makan menunggu operasi selesai.

Beberapa penumpang mengaku tidak tahu kalau travel yang mereka tumpangi bodong. Menurut mereka dari Denpasar dengan tujuan Jember, setiap orang dipungut ongkos Rp220 ribu.

“Saya sering naik travel. Tidak tahu kalau tidak berizin. Untuk ordernya lewat online,”ujar Laura Bintang penumlang travel bodong dengan tujuan Jember

Tavel bodong ini selain tanpa izin juga tidak memikiki kantor resmi.

“Ini baru jalan dua bulan, ordernya melalui online,”ujar Aang sopir travel jurusan Denpasar Jember.

Sementara itu Kasi Lalu Lintas Penyebrangan BPTD Bali, Ni Luh Santi Widiastini, menyampaikan, penindakan hukum ini dilakukan bagi kendaraan travel yang tidak memiliki izin di kartu pengawasan sesuai dengan izin travelnya serta tidak memiliki buku uji Kir atau juga buku Kir dan kartu pengawasannya sudah tidak berlaku.

“Penertiban ini dilakukan untuk menghadapi angkutan Nataru. Kami himbau kendaraan AJAP yang keluar atau masuk Bali agar melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” ungkapnya.

BACA :  ‎Rumah dan Tiga Motor Penjaga DAM Bulian Ludes Terbakar

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular