Tunggu Gelar Perkara, Dua Oknum Pembuka Portal Berpotensi Jadi Tersangka

Screenshoot video warga nekat membuka paksa portal pintu masuk menuju ke Pantai Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng saat Nyepi lalu
Screenshoot video warga nekat membuka paksa portal pintu masuk menuju ke Pantai Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng saat Nyepi lalu

BULELENG, balipuspanews.com – Kasus pembukaan portal menuju Pantai Segara Rupek, Sumberklampok, Gerogak, Buleleng saat Umat Hindu melangsungkan Catut Brata Penyepian memasuki babak baru.

Dalam waktu dekat, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus yang menjadi perhatian publik itu. Dua oknum yang diduga membuka portal berpotensi menjadi tersangka. Kedua warga tersebut adalah AZ dan MR.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023) menerangkan, penyidik sudah tuntas memeriksa 11 orang saksi diantaranya dari saksi ahli, PHDI, Kelian Adat, dan Pecalang. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam insiden tersebut.

“Mungkin (penetapan tersangka,red) Minggu-minggu ini, dan mudah-mudahan bisa secepatnya. Dari informasi penyidik semua saksi sudah cukup tinggal menunggu gelar perkara,” terangnya.

Baca Juga :  Desa Banjar Gelar Upacara Balik Sumpah Pasca Foto Mesum Oknum Sulinggih Viral

Ditanya apakah nantinya AZ dan MR bisa memungkinkan jadi tersangka, AKP Darma mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya sangat berpotensi ditetapkan jadi tersangka. Akan tetapi semua itu tergantung hasil gelar perkara.

“Kalau sebelumnya keduanya berstatus sebagai saksi dan sampai sekarang masih berstatus wajib lapor. Dua oknum berpotensi jadi tersangka tapi masih dikembangkan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi dalam insiden tersebut. Terakhir polisi melakukan meminta keterangan saksi ahli dari akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Made Suastika Ekasana bersama Ketua Parisada Hindu Dharma (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak.

Sementara pada pekan sebelumnya, polisi juga meminta keterangan Bendesa Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana dan empat pecalang desa setempat. Ditambah sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara awal dan menemukan unsur pidana pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Baca Juga :  KSP Moeldoko Kunjungi Pelabuhan Sanur

Penulis : Nyoman Darma

Editor: Oka Suryawan