Kamis, Maret 28, 2024
BerandaBulelengTunggu Naskah Akademik, Ranperda Bank Buleleng Terancam Ditunda

Tunggu Naskah Akademik, Ranperda Bank Buleleng Terancam Ditunda

SINGARAJA, balipuspanews.com — Ranperda tentang perubahan status BPR Bank Buleleng menjadi PT Bank Buleleng terpaksa ditunda. Ranperda itupun kini terancam tidak bisa disahkan pada masa sidang ke II DPRD Buleleng pertengahan Mei 2019, lantaran masih menunggu naskah akademik.

Pansus bersama eksekutif pun sepakat menunda pembahasan hingga adanya naskah akademik tersebut. Kesepakatan itu terungkap dari hasil rapat Pansus dengan gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (6/5).

Ketua Pansus PT Bank Buleleng, Putu Tirta Adnyana menegaskan, pihaknya tetap akan meminta naskah akademik tersebut. Jika belum ada, maka pembahasan akan tetap ditunda.

“Kalau sekarang ditunda, pembahsaan bisa nanti. Tidak mesti harus sekarang disahkan, nanti juga bisa pada masa sidang berikutnya,” tegasnya.

Meski sepakat menunda, namun Politisi Partai Golkar asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini menyarankan agar tetap dilakukan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena ada banyak aturan baru yang terbit berkaitan dengan Ranperda tersebut.

“Menurut saya belum lengkap materinya, karena walau hanya Perseroda, OJK dan UU  menjadi pokok juga yang harus dipertimbangkan. Tetapi tetap dalam Undang-Undang seperti itu, mengikuti peraturan tentang perseroan terbatas,” katanya.

BACA :  Promosikan Spa Milik Sang Pacar, WNA Australia Kena Deportasi

Rencananya pada masa sidang ke II, ada tiga Ranperda yang akan disahkan yakni Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Ranperda tentang Perubahan Perda No. 20 Tahun 2011, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Ranperda PT Bank Buleleng.

Alhasil, dengan penundaan pembahasan tersebut, Ranperda PT Bank Buleleng dipastikan tidak bisa disahkan pada masa sidang ke II.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular