Kamis, Maret 28, 2024
BerandaNasionalJakartaTuntut Tanggungjawab, DPR akan Panggil Dirjen Imigrasi soal Kaburnya Buron Interpol

Tuntut Tanggungjawab, DPR akan Panggil Dirjen Imigrasi soal Kaburnya Buron Interpol

JAKARTA, balipuspanews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengaku heran dengan pihak imigrasi, atas kaburnya Warga Negara Rusia Andrew Ayer yang menjadi buronan Interpol.

Oleh karena itu, DPR akan memanggil Dirjen Imigrasi untuk mempertanggungjawabkan masalah tersebut.

“Iya nanti siapa yang harus bertanggungjawab kan kita lihat dari hasil penyelidikannya seperti apa. Pada saat ini ya tentu kita secara umum harus minta pertanggungjawaban sama Dirjen Imigrasinya seperti apa ya,” kata Arsul Sani kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, kaburnya Andrew Ayer ini menjadi tamparan keras buat imigrasi, terkhusus bangsa Indonesia karena seorang mantan narapidana yang masuk dalam pencarian Interpol bisa kabur dari penjara.

“Saya melihat bahwa ini harusnya jadi tamparan buat jajaran imigrasi kita, karena kok bisa seorang mantan narapidana yang itu masuk dalam daftar pencarian orang Interpol tidak secara khusus mendapatkan pengawalan. Ini tentu sedikit banyak mencoreng juga nama baik negara kita ini,” jelasnya.

“Hemat saya Dirjen Imigrasi ini harus tidak sekedar melakukan penyelidikan internal pada peristiwa-peristiwa seperti itu, lebih baik kalian menggandeng Bareksirm Polri untuk melihat sebetulnya di situ juga ada perbuatan pidana atau tidak di balik lolosnya itu,” tambahnya.

BACA :  Siswa SD Ikuti Lomba Menyanyi di HUT ke-420 Kota Singaraja

Meski begitu, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini enggan berkesimpulan perihal kaburnya Andrew Ayer.

“Ya itu lah yang menurut saya harus diselidiki, kita tidak mengambil kesimpulan di mana sebetulnya letak kelalaian,” tegas Arsul.

Untuk diketahui, Hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Andrew Ayer alias Andrei Kovalaneka warganegara Rusia setelah diketahui sebagai Buron Interpol yang melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 13.20 WITA.

Andrew melarikan diri dalam proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, usai dijenguk rekan wanitanya bernama Ekaterina Trubkina warganegara Rusia.

Buron Interpol yang masuk dalam Red Notice ini pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Setelah masa hukuman pidana berakhir yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 3 Februari 2021 untuk selanjutnya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian Pendeportasian dan pengusulan cekal.

BACA :  DPR dan Pemerintah Setuju RUU KIA Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Menjadi UU

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular