Tuntutan Terhadap Para Terdakwa Ringan, Keluarga Persetubuhan Anak Dibawah Umur Minta Keadilan

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

BULELENG, balipuspanews.com – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terhadap sepuluh terdakwa persetubuhan anak dibawah umur yang berkisar 1 tahun sampai 6 tahun membuat pihak keluarga korban kecewa.

Pihak keluarga menilai tidak ada keadilan di mata hukum terhadap nasib pilu yang menimpa korban KW,14, sebagai korban kejahatan seksual yang masih dibawah umur.

“Saya merasa keberatan dan tidak terima hanya dengan tuntutan seperti itu. Karena tidak setimpal dengan perbuatannya (para pelaku yang menyetubuhi anaknya (KW),” ungkap KA, ibu kandung korban, Kamis (22/4/2021), saat ditemui dirumahnya.

Ia pun tak menampik, jika sebagian pelaku masih anak-anak dan status anak-anak itu, tidak serta merta meringankan hukuman atas perbuatan bejat mereka. Sebab diakui ibu korban kalau tuntutan tersebut berlaku dan selesai maka para pelaku tidak lagi merasakan aib, akan tetapi keluarga korban masih tetap merasakan.

Untuk itu ia meminta keadilan atau hukuman yang setimpal terhadap pelaku-pelaku yang tega telah menyetubuhi anaknya. Sebab, jika hukuman ringan diterima pelaku, dikhawatirkan ini akan menjadi citra buruk di mata masyarakat, dan tidak ada efek jera bagi pelaku.

“Saya minta seadil-adilnya kalau saya meminta berapa-berapa kan saya salah,” tegasnya.

Tak hanya itu, dirinya bahkan sudah sempat mengutarakan dihadapan Majelis hakim, jika pihak keluarga korban menuntut keadilan. Namun, setelah menerima kabar jika tuntutan para pelaku ternyata dianggap sangat ringan, pihak keluarga korban KW pun sangat emosi dan keberatan.

“Psikis keluarga sekarang sangat emosi apalagi setelah mendengar kabar ini. Seumur hidup saya akan ingat kejadian ini. Saya hanya minta keadilan, hukuman seadil-adilnya sesuai perbuatan para pelaku saat putusan nanti,” imbuhnya.

Potret keadilan bagi korban di mata hukum inipun mulai dipertanyakan oleh para penggiat perlindungan anak di Buleleng. Mereka sengaja mendatangi kediaman keluarga korban, untuk ikut menyampaikan rasa kekecewaan atas tuntutan hukuman yang dirasa ringan oleh mereka.

Seorang penggiat perlindungan anak, Putu Agustini juga mengaku kecewa atas tuntutan yang ringan bagi pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang juga pelakunya ini masih anak-anak.

“Kalau tuntutan ringan, jelas kami kecewa. Dampak yang ditimbulkan dari putusan kalau masih ringan (sesuai tuntutan), ya pasti dampaknya psikis keluarga. Ini kan aib,” jelas Agustini.

Melihat hal ini, ia pun menilai tidak ada asas keadilan terhadap korban.Terlebih hingga sekarang ini, KW sebagai korban psikisnya masih belum normal 100 persen. Artinya, masih ada rasa trauma dirasakan oleh korban.

“Ini tidak ada efek jera bagi pelaku. Dan ini akan menjadi preseden buruk, akan ada timbul predator-predator kejahatan anak lainnya,” terang Agustini.

Untuk sekedar diketahui, dari 10 orang tersangka, 3 orang dewasa yakni, GP,19, asal Desa Alasangker, PR,19, KG,22 asal Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan. Sedangkan 7 orang lainnya masih dibawah umur yakni GP, GA, E, KD, KJ, S dan T.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Mengingat ini hanya masih sebatas tuntutan hukuman pidana dari JPU, dia pun berharap, agar nanti Majelis Hakim dalam memutus perkara kasus ini mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Ya, harapannya hukuman seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan para pelaku,” tutupnya.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka