Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBulelengTutup Tahun Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara

Tutup Tahun Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara

BULELENG, balipuspanews.com – Mengakhiri tahun 2020 pemusnahan barang bukti terhadap kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum atau inkrah dilakukan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng bertempat di halaman depan kejari Buleleng, Selasa (26/12/2020).

Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang ditangani sejak bulan Juni hingga Desember akhir 2020. Jumlah total yang diselesaikan yakni 24 perkara dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti secara langsung.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantra menyampaikan bahwa dari 24 perkara ini kasus terkait narkotika masih menjadi yang terbanyak, dimana dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, 19 diantaranya merupakan kasus narkotika dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 28.68 gram bruto dan ganja dengan berat 214.33 gram netto.

Sedang sisa perkara lainnya merupakan kasus pidana umum dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa pisau dua buah, permata imitasi, empat buah jimat, batu, serta tongkat kayu kepala naga.

“Pemusnahan barang bukti ini, seperti sabu dilarutkan kedalam air yang dicampur dengan detergen. Sementara ganja, serta barang bukti dari kasus pidana umum dimusnahkan dengan cara dibakar,” terangnya.

BACA :  Cosplay Raja Buleleng Meriahkan HUT Kota Singaraja ke-420, Ingatkan Soal Sejarah

Lanjut Jayalantara menuturkan bahwa Kejari Buleleng selama bulan januari hingga akhir Desember 2020 telah menangani kasus narkoba sebanyak 70 perkara, dengan total barang bukti berupa sabu sebanyak 106.57 gram netto, ekstasi 10.5 butir, serta ganja kering seberat 214.33 gram. Sedangkan tindak pidana umum, mencapai 41 perkara.

“Tahun ini barang bukti yang telah inkrah sudah kita eksekusi semua, dimana eksekusi kita undang dari kepolisian, pengadilan dan juga BNN,” lanjutnya.

Sementara itu, saat disinggung mengenai tunggakan kasus yang belum selesai di tahun 2020, ia sama sekali tidak menampik bahwa masih memiliki sejumlah tunggakan kasus, salah satunya kasus korupsi serta penggelapan dana Lembaga Perkreditan Desa, Bumdes, dan beberapa yang terpaksa diselesaikan pada 2021 mendatang

“Untuk kasus pidana umum ada, mungkin ada kasus yang baru bulan ini dan mau tidak mau pasti penyelesaian di tahun 2021,” ungkapnya.

Kemudian kasus yang masih menunggak tersebut dirinya menekankan bahwa masih ada beberapa yang perlu dilakukan pendalaman atau penyidikan dengan beberapa tahapan. Bahkan ada yang masih menunggu perhitungan seperti kasus korupsi dan kasus penggelapan di beberapa Bumdes serta LPD.

BACA :  Warga Cupel dan Pengambengan Buka Puasa Bersama

“Ada kasus korupsi dan penggelapan dana yang masih menunggu perhitungan dan masih lirik,” tutupnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular