Minggu, Desember 3, 2023
BerandaDenpasarUngkap 19 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Polresta Denpasar Amankan 22 Tersangka

Ungkap 19 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Polresta Denpasar Amankan 22 Tersangka

DENPASAR, balipuspanews.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar meringkus 22 tersangka penyalahguna narkotika selama Bulan Juli 2023 dengan barang bukti sabu, ganja kering hingga ekstasi dan tembakau sintesis. Dari puluhan tersangka ini, 5 diantaranya berperan sebagai kurir atau pengedar dan seorang diantaranya residivis.

Kelima tersangka ini dihadirkan saat gelar rilis di Mapolresta Denpasar, pada Rabu, (16/8/2023). Selain kelima tersangka, Polisi juga membeberkan sejumlah barang bukti ke awak media.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, pihaknya berhasil mengungkap 19 kasus dengan 22 tersangka ini berlangsung pada 1 Juli hingga 31 Juli 2023. Puluhan tersangka ini secara keseluruhan laki-laki, dan seorang diantaranya residivis, berinisial Made AT yang pernah terlibat kasus narkoba di tahun 2015.

“Barang bukti terbanyak yang berhasil diungkap adalah ganja kering seberat 383,39 gram. Disusul kemudian sabu 182,42 gram, ekstasi 66 butir, dan tembakau sintesis 5,25 gram,” ujar Kombes Bambang.

Kelima tersangka yang berperan sebagai kurir itu yakni MG,29. Tersangka yang tinggal di Jalan Diponegoro Gang 100 Denpasar Barat itu ditangkap di Jalan Tukad Musi, Denpasar Timur, pada Sabtu 15 Juli 2023 sekitar pukul 10.20 WITA. Barang bukti disita dari tersangka yakni ganja kering seberat 359 gram.

Kedua, tersangka RA,25, ditangkap di Pemogan, Denpasar Selatan, pada Selasa 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.45 WITA. Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur itu berupa 58 plastik klip berisi 132,42 gram sabu-sabu.

“Ia mengaku disuruh oleh Ajis untuk mengambil alamat barangnya kemudian dipecah dan diedarkan kembali sabu dengan upah Rp 50.000 sekali tempel,” terang Kombes Bambang.

Ketiga, tersangka Made AS,45, diringkus di Jalan Dewi Sri Kuta dan kos di Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Kamis 6 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WITA. Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti 26 plastik klip berisi sabu seberat 5,20 gram. Tersangka Made AS mengaku sabu tersebut milik Nyoman dan dia disuruh mengambil dan memecahkan sabu dengan upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel.

BACA :  Bupati Sanjaya Hadiri Baksos IDAI, Ajak Semua Pihak Serius Turunkan Kasus Stunting di Tabanan

Keempat, tersangka CU,19, asal Banyuwangi, Jawa Timur. Dia dibekuk di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 19.30 WITA. Barang bukti yang disita yakni 30 puluh plastik klip sabu berat bersih 9,64 gram, dan 38 butir ekstasi warna hijau.

Dari pemeriksaan, CU mengaku barang bukti tersebut adalah milik dari seseorang yang biasa dipanggil Tono (buron), dengan cara mengambil tempelan dan untuk diedarkan kembali sabu dan ekstasi dengan upah Rp 2,8 juta.

Terakhir, tersangka ES,33, diringkus di Kuta Utara, Badung, pada Selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 WITA. Polisi mengamankan barang bukti 7 plastik klip berisi sabu berat bersih 33,46 gram. Ia mengaku memperoleh sabu dari orang dipanggil B1 (buron) dengan cara mengambil tempelan dan untuk diedarkan kembali sabu dengan upah Rp 50,000.

“Jadi dengan penangkapan yang dilakukan selama Bulan Juli, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak + 10.000 jiwa,” terang perwira melati tiga dipundak ini.

Penulis: Kontributor Denpasar

Editor: Oka Suryawan 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular