Jumat, Maret 29, 2024
BerandaKlungkungUngkap Kasus Biogas, Kejaksaan Periksa 27 Saksi Asal Nusa Penida, Klungkung

Ungkap Kasus Biogas, Kejaksaan Periksa 27 Saksi Asal Nusa Penida, Klungkung

Semarapura,balipuspanews.com- Kasus dugaan Korupsi energi terbarukan Biogas Nusa Penida, Klungkung mengelinding bak bola salju. Setelah menetapkan tiga tersangka dan sempat memeriksa 24 saksi, kali ini Kejaksaan Negeri ( Kejari) Klungkung memeriksa 27 saksi asal Nusa Penida yang diduga mengetahui proyek biogas itu.

Hal itu ditegaskan oleh Kasi Intel Kejari Klungkung I Gusti Ngurah Anom Sukawinata Kamis (8/11/2018) . Dirinya menyatakan, untuk tersangka belum kembali diperiksa namun saksi saksi yang ada di  Nusa Penida sekitar 27 orang yang diduga mengetahui aliran dana proyek  Biogas tersebut saat berproses.

“Pemeriksaan dilakukan kantor cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida,” ujarnya tegas seraya mengatakan untuk tersangka belum diperiksa  seraya meminta media bersabar dulu .

Lebih jauh menurutnya, warga yang dimintai keterangan merupakan para penerima bantuan dari bergulirnya proyek terbarukan biogas yang ada di Nusa Penida yang pasti mengetahui apa saja dan material apa saja yang telah digelontorkan saat proyek tersebut berjalan.

” Sementara belum ada pemanggilan terhadap tersangka. Kita masih dalami saksi-saksi  karena sekarang sudah memasuki penyidikan khsusus,” bebernya.

BACA :  SDN 1 Tojan Klungkung Terpilih Sebagai Sekolah Terbaik se-Bali Diajang Program Ban The Big 5

Seperti pemberitaan sebelumnya, Kasus korupsi proyek Instalasi energi terbarukan Biogas ini dikerjakan tahun 2014 silam dengan sasaran tiga desa yakni Desa Kutampi Kaler, Kelumpu, dan Desa Sakti. Pemasangan Biogas itu ditarget 40 unit ini namun yang terpasang 38 unit dan parahnya proyek Biogas ini setelah dicek ternyata sama sekali tidak termanfaatkan.

Kejaksaan Negeri Klungkung akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan intalasi biogas di Nusa Penida, yakni  Gita Gunawan, yang merupakan wakil ketua Komisi II DPRD Klungkung dari Fraksi Golkar. Tersangka lainnya Tiarta Ningsih, yang merupakan istri dari Gita Gunawan yang tengah hamil tua dan salah seorang pejabat Pemkab Klungkung  Made Catur Adnyana yang saat ini menjabat sebagai Kabid Pengkajian dan Pengembangan di Dinas Pariwisata.

Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan setidaknya memeriksa total 70 saksi. Nantinya semua saksi itu akan diperiksa, termasuk pemeriksaan tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pihak kejaksaan terus mendalami sejauh mana keterlibatan para tersangka dengan mengkros cek terhadap saksi saksi yang dihadirkan . Kejaksaan Negeri Klungkung melihat ada yang tidak beres oleh oknum penanggung jawab proyek dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya proyek, sehingga proyek itu sama sekali tidak termanfaatkan dengan kerugian negara dari proyek biogas di Nusa Penida mencapai total Rp 890 juta yang bersumber dari DAK Kementrian ESDM dan dana pendamping dari Pemkab Klungkung 10 persennya.

BACA :  Pj. Bupati Jendrika Hadiri Rakor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2024

Proyek tersebut  leading sektornya di Badan Pemerdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan KB Kabupaten Klungkung. (Roni)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular