Ungkap Kasus Narkoba di 5 TKP Berbeda, Polisi Ciduk 7 Tersangka

7 tersangka yang berhasil ditangkap Polres Buleleng di 5 TKP berbeda saat ditunjukkan kepada awak media
7 tersangka yang berhasil ditangkap Polres Buleleng di 5 TKP berbeda saat ditunjukkan kepada awak media

BULELENG, balipuspanews.com – 7 orang yang diduga pengguna narkob diamankan Sat Narkoba Polres Buleleng di 5 lokasi serta waktu berbeda. Dari tangan kelimanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah paket narkoba yang siap digunakan dengan berat dan harga bervariasi.

Adapun penangkapan pertama dilakukan Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 20.30 WITA di Pinggir Jalan Umum tepatnya di Banjar Dinas Batucandi, Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada dengan tersangka Nyoman EMS,56, serta barang bukti berupa satu paket plastik flip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu netto seberat 0,33 gram, sebuah alat hisap sabu/bong, sebuah korek api gas, sebuah pipet kaca, sepotong pipet plastik warna putih dengan ujung runcing.

Penangkapan kedua dilaksanakan Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 17.00 WITA di Banjar Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan dengan tersangka Putu AAA,22, dan I Gede EAW,18, serta barang bukti berupa dua paket gulungan aluminium foil silver berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, total seberat netto 0,44 gram.

Penangkapan ketiga dilaksanakan Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 22.00 WITA di depan Warung Makan Taman Sari Jalan Raya Singaraja – Amlapura Banjar Dinas Tukad Ampel, Desa/ Kecamatan Kubutambahan dengan tersangka Ketut EA alias, 28, dan Kadek S,21, serta barang bukti berupa sebuah pipet plastik warna kuning berisi butiran kristal bening diduga Sabu seberat netto 0,15 gram.

Penangkapan keempat dilaksanakan Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 11.25 Wita di Jalan Raya Banjar Dinas Dharma Yadnya, Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng dengan tersangka Gede AS,32, serta barang bukti berupa dua potongan pipet berisi berisi butiran kristal bening yang diduga sabu berat total Netto 0,15 gram dibungkus didalam uang Rp2 ribuan.

Dan pengukapan terakhir dilaksanakan Jumat (15/10/2022) sekitar pukul 19.00 WITA di Pinggir Jalan Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt dengan tersangka Komang A,38, serta barang bukti berupa sebuah potongan bekas bungkus makanan yang berisi butiran kristal bening diduga sabu seberat netto 0,17 gram.

Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Andi Muhammad Nurul Yaqin menyampaikan, terhadap 7 tersangka dikenakan pasal berbeda-beda. Dimana tersangka EMS, AAA, dan A dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan pasangan tersangka EA dan FAW serta pasangan EA dan PA l dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Masing-masing tersangka tidak ada yang memiliki hubungan. Hanya ada dua orang yang menggunakan bersama-sama dirumahnya sendiri,” ungkapnya.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan terungkap jika barang terlarang itu diperoleh masing-masing tersangka dengan sistem tempel dan membeli secara langsung dengan harga dan berat bervariasi.

Namun untuk mengetahui siapa bandarnya AKP Yaqin mengaku masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kelima kasus tersebut.

“Rata-rata mereka merupakan pengguna jadi untuk jalur-jalur ke bandar kami masih lakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan semoga bisa menemukan lebih besar lagi,” tandasnya.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka SuryawanÂ