Denpasar, balipuspanews. com – Dua Pria Banyuwangi Dituntut 8 Tahun pria asal Banyuwangi, Moch. Dedy Aditia (27) dan Nurfauzi (29) dituntut hukuman masing-masing 8 tahun penjara di PN Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dalam amar tuntutanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masin-masing 8 tahun,”ujar jaksa Kejari Denpasar sebagaimana dalam tuntutanya.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi pengacara I Ketut Dody Artha Karyawan langsung mengajukan pembelaan lisan yang intinya keduanya memohon keringanan hukuman.
Sebagaimana dalam dakwaan disebut, kedua terdakwa ditangkap di Jalan Sidakarya Gang Taman Bali No. 15, kamar kost No 3. Saat ditangkap, dilakukan penggeledahan.
Sata polisi menggeledah kamar nomor 3, polisi menemukan 11 paket sabu siap jual yang setelah ditimbang beratnya mencapai 4,99 gram.
Kepada polisi, kedua terdakwa mengaku barang bukti itu milik Agus. “Kedua terdakwa hanya diminta untuk menjualkan dan keduanya diberi upah Rp 150 ribu,”tutup jaksa.



