Selasa, Maret 19, 2024
BerandaDenpasarUPDATE COVID-19. Positif Bertambah 17 Orang, Transmisi Lokal Meningkat 9

UPDATE COVID-19. Positif Bertambah 17 Orang, Transmisi Lokal Meningkat 9

DENPASAR, balipuspanews.com – Update kasus penyebaran Covid-19 di Bali hari ini, Senin (1/6) terus mengalami peningkatan, jumlah kumulatif pasien positif mencapai 465 orang (bertambah 17 orang WNI, terdiri dari 8 orang PMI dan 9 Transmisi Lokal yang mengalami peningkatan.

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyampaikan perkembangan Penanganan COVID-19 di Provinsi Bali, ada penambahan jumlah pasien sembuh Covid-19 sebanyak 5 orang dengan total sembuh sebanyak 343. Sedangkan jumlah pasien yang meninggal masih tetap sejumlah 4 orang.

Disebut Dewa Indra, jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) sebanyak 143 orang yang berada di 8 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.

“Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 213 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya,” jelas Dewa Indra.

BACA :  Kamar Kos-kosan di Razia Polisi dan Satpol PP 

Pihaknya mengajak, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Bali juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali, mengingat transmisi lokal COVID-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin.

Selain itu, Dewa Indra mengajak semua masyarakat agar menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.

“Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran COVID-19 pasti bisa kita hentikan,” ajak Dewa Indra.

Pihaknya menegaskan, warga yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

BACA :  Dewan Bali Sampaikan Dua Ranperda, Insentif Investasi dan PUG

Berkaitan dengan hal ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11525 tahun 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Pintu Masuk Wilayah Bali.

Selain itu, dengan surat edaran ini semua pelaku perjalanan yang masuk Bali harus melampirkan persyaratan administrasi tambahan, yaitu Surat Keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR bagi yang lewat Bandara atau Surat Keterangan hasil negatif Covid 19 dari uji Rapid Test bagi yang lewat pelabuhan penyeberangan/laut.

Surat Pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali dan Surat Pernyataan dari Pemberi Jaminan yang bertanggung jawab terhadap orang tersebut selama di Bali. Format Surat Pernyataan dapat diunduh di website https://cekdiri.baliprov.go.id

Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pihaknya minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas surveilans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapapun yg pernah kontak dekat dengan orang yang positif COVID-19 sehingga bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi COVID-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain.

BACA :  Dinsos Denpasar Terima Kunjungan Staf Presiden RI

Penulis/editor: Budiarta/Artayasa

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular