
BULELENG, balipuspanews.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata, yang menyeret 8 orang tersangka serta langsung melakukan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (30/3/2021).
Penyerahan itu dilakukan setelah tim penyidik berupaya secara maksimal untuk bisa merampungkan berkas para tesangka yang tersangkut kasus tersebut. Maka usai diserahkan nantinya JPU mempunyai waktu 14 hari kedepan untuk mempelajari.
“Kedepan ada waktu selama 14 hari untuk JPU mempelajari. Nanti tim JPU akan melakukan verifikasi dan memeriksa untuk berkas yang telah diterima dari penyidik,” ungkap Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi.
Selanjutnya BAP yang diterima oleh JPU Kejari Buleleng setelah dipelajari, maka JPU akan memberi tanggapan kepada penyidik. Jika nantinya JPU menyatakan BAP tersebut lengkap, berikutnya akan dilakukan penyerahan BAP tahap II. Apabila pada penyerahan tahap I, JPU menyatakan BAP belum lengkap, maka BAP dikembalikan kepada penyidik untuk segera disempurnakan kembali.
“Nanti akan ditanggapi kembali oleh JPU, apakah berkas itu sudah lengkap atau belum. Kalau belum dinyatakan lengkap, maka akan dilengkapi lagi, berikutnya akan ada penyerahan tahap II kalau tahap satu sudah lengkap,” paparnya.
Berita sebelumnya kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah PEN Pariwisata Buleleng telah menjerat 8 orang yakni MS, MW, PS, NS, IM, KW, NG dan PB.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan