Usai Pesta Miras, Lima Pemalak Keroyok Pengunjung Pantai Kuta

Pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan pihak kepolisian
Pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan pihak kepolisian

KUTA, balipuspanews.com – Rencana datang ke Bali untuk mencari pekerjaan sebagai anak buah kapal berakhir kandas. Lima pemuda asal Jawa Barat yang dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol nekat memalak seorang pengunjung yang sedang berpacaran di Pantai Kuta, pada Senin (16/1/2023) sekitar pukul 01.00 WITA.

Karena aksinya tidak diladeni, para pelaku ini mengamuk mengeroyok korban hingga babak belur. Setelah kasusnya dilaporkan, ke tujuh pelaku ditangkap dan kini mendekam di tahanan Polsek Kuta.

Menurut Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita, para pelaku ini semuanya berasal dari Jawa Barat dan datang ke Bali untuk mencari kerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Ke lima pelaku ini masing-masing bernama AD,26, Gg,24, AR,21, MS,23,dan DM,26.

Baca Juga :  Desa Banjar Gelar Upacara Balik Sumpah Pasca Foto Mesum Oknum Sulinggih Viral

“Ada dua pelaku lagi yakni HL dan MT masih dikejar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya saat rilis, Sabtu (21/1/2023).

Dijelaskannya, para pelaku ini mengeroyok pengunjung Pantai Kuta berinisial I Wayan WS,21,yang bersama pacarnya, Ni Nyoman RP,31.

Sebelumnya, para pelaku ini datang ke Pantai Kuta dan mabuk-mabukan. Setelah teler mereka memalak korban minta uang hingga berakhir dengan pengeroyokan.

“Tersangka dalam posisi mabuk  memegang botol bir minta uang ke korban tapi tidak diladeni. Mereka marah dan menggeledah badan korban,” ujar AKP Yogie Pramagita.

Tak mau digeledah, korban Wayan WS melawan hingga terjadi perkelahian. Nahas, tersangka DM menghajar kepala korban menggunakan botol bir hingga pecah. Sehingga korban mengalami luka-luka dan bersimbah darah.

Baca Juga :  Survei LKPI: Prabowo-Airlangga Unggul Atas Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin

Meski luka berdarah-darah, para pelaku lain terus menyerang korban secara membabi buta. Korban dikeroyok hingga babak belur. Sementara pacar korban yang melihat kejadian berteriak meminta bantuan warga sekitar. Warga akhirnya berdatangan dan para pelaku kabur.

Dari kejadian itu, Wayan mengalami patah tulang hidung, lebam dan bengkak pada hidung, kedua mata bengkak, bibir lebam, kedua pipi lebam dan bengkak, di belakang telinga bengkak, rusuk kanan lebam. Kemudian, kepala belakang benjol, dan seluruh badan sakit akibat ditendang dan dipukul para tersangka.

“Korban dilarikan ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar untuk mendapatkan perawatan,” beber AKP Yogie.

Dijelaskannya, ke lima tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Baca Juga :  Video Syur Remaja di Buleleng Diduga Disebar Sendiri

“Barang bukti botol bir sudah diamankan. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dua orang pelaku lain dikejar,” tegasnya.

Penulis : Kontributor Denpasar  

Editor : Oka Suryawan